KOTA DEPOK

Wah, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Jadi 30 September

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Wah, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Jadi 30 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari 31 Agustus menjadi hingga 30 September 2020.

Perpanjangan itu sejalan dengan Keputusan Wali Kota No. 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020 tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo mengingat kemampuan dari masyarakat yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," kata Reza, dikutip Rabu (12/8/2020).

Namun, Reza mengingatkan wajib pajak PBB yang menunaikan kewajiban perpajakannya setelah 30 September 2020 bakal menerima sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Untuk itu, ia berharap perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dapat disambut positif masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk taat atau patuh dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

"Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak karena pajak yang dibayarkan nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Reza.

Realisasi setoran PBB di Kota Depok hingga Agustus ini terbilang rendah. Dari total 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan, baru 5.059 SPPT senilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayarkan.

"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Reza dilansir dari Wartadepok.

Pemkot Depok Bersama Bank BJB juga menyediakan mobil edukasi. Langkah jemput bola ini diharapkan memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi