KOTA DEPOK

Wah, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Jadi 30 September

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:51 WIB
Wah, Jatuh Tempo Pembayaran PBB Diperpanjang Jadi 30 September

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews—Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dari 31 Agustus menjadi hingga 30 September 2020.

Perpanjangan itu sejalan dengan Keputusan Wali Kota No. 903/250/Kpts/BKD/Huk/2020 tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pemkot Depok memutuskan untuk memperpanjang jatuh tempo mengingat kemampuan dari masyarakat yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi," kata Reza, dikutip Rabu (12/8/2020).

Namun, Reza mengingatkan wajib pajak PBB yang menunaikan kewajiban perpajakannya setelah 30 September 2020 bakal menerima sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

Untuk itu, ia berharap perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ini dapat disambut positif masyarakat, sekaligus mendorong masyarakat untuk taat atau patuh dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Ini hanya bentuk keringanan. Masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak karena pajak yang dibayarkan nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Reza.

Realisasi setoran PBB di Kota Depok hingga Agustus ini terbilang rendah. Dari total 28.774 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB senilai Rp256,49 miliar yang diterbitkan, baru 5.059 SPPT senilai Rp41,86 miliar yang sudah dibayarkan.

"Jika dipersentasekan baru 16,32% yang bayar," ujar Reza dilansir dari Wartadepok.

Pemkot Depok Bersama Bank BJB juga menyediakan mobil edukasi. Langkah jemput bola ini diharapkan memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan dalam menunaikan kewajiban pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN