EFEK VIRUS CORONA

Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha

Dian Kurniati | Rabu, 22 April 2020 | 13:57 WIB
Wah, Jadinya Penerima Insentif Pajak Diperluas ke 18 Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers setelah rapat terbatas (22/4/2020). (Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak terkait insentif pandemi virus Corona akan diperluas hingga 18 sektor usaha, bertambah dari yang sebelumnya direncanakan 11 sektor usaha.

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal tersebut bakal dinikmati oleh ratusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari 18 sektor usaha. Total insentif yang diberikan tersebut mencapai Rp35,3 triliun.

“Hampir seluruh sektor perekonomian kita mendapat insentif. Total estimasinya kita perkirakan Rp35,5 triliun," katanya melalui konferensi video, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sri Mulyani mengatakan ke-18 sektor usaha tersebut akan menikmati fasilitas yang sama dengan industri manufaktur, yang ketentuannya telah diatur Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020.

Insentif tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merinci sektor usaha yang bakal mendapat insentif fiskal tersebut meliputi:

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial
  1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 KBLI)
  2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)
  3. Industri pengolahan (127 KBLI)
  4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)
  5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi (1 KBLI)
  6. Konstruksi (60 KBLI)
  7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)
  8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)
  9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)
  10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)
  11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)
  12. Real estate (3 KBLI)
  13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)
  14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)
  15. Pendidikan (5 KBLI)
  16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)
  17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)
  18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)

Insentif fiskal juga akan diberikan pada perusahaan-perusahan di kawasan berikat. Menurut Airlangga, Peraturan Menteri Keuangan No.23/2020 telah memuat 440 KBLI penerima insentif fiskal. Nantinya KBLI bertambah,

“Totalnya sebanyak 1.083 KBLI, dan juga terkait dengan perusahaan di kawasan berikat yang tercakup di PMK 23," ujarnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi