PROVINSI BANTEN

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Indomaret dan Alfamart

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 09:30 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Indomaret dan Alfamart

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menambah kanal pembayaran untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggandeng minimarket.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan wajib pajak kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara mudah melalui minimarket, yaitu Indomaret dan Alfamart yang tersebar di wilayah Banten.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, kami ingin memberikan kemudahan bayar pajak bagi masyarakat. Jadi sambil belanja di Indomaret dan Alfamart, bisa bayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Opar menuturkan kebijakan tersebut mempermudah wajib pajak membayar PKB mengingat lokasi Kantor Samsat dan Gerai Samsat terkadang masih sulit dijangkau wajib pajak.

Dalam melakukan pembayaran, wajib pajak cukup menyebutkan plat nomor dan nomor telepon untuk mengonfirmasi pembayaran. Setelah itu, akan diketahui jumlah pokok dan denda PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Hanya dengan bukti pembayaran dari minimarket dan STNK, wajib pajak dapat meminta pengesahan pembayaran PKB sejak di UPT atau Samsat sejak hari pertama PKB dibayar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Penambahan kanal pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten pada tahun-tahun pajak selanjutnya.

"Berkat kerjasama yang sangat luar biasa antara Bapenda Banten, Jasa Raharja, Polda, dan Bank Banten, kami dapat mencapai target pendapatan 2021 hampir Rp3 triliun. Kemandirian kita ada di peringkat 2 setelah DKI Jakarta," ujarnya seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar