PROVINSI BANTEN

Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Indomaret dan Alfamart

Muhamad Wildan | Selasa, 23 November 2021 | 09:30 WIB
Wah, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Indomaret dan Alfamart

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menambah kanal pembayaran untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggandeng minimarket.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan wajib pajak kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara mudah melalui minimarket, yaitu Indomaret dan Alfamart yang tersebar di wilayah Banten.

"Di masa pandemi seperti sekarang ini, kami ingin memberikan kemudahan bayar pajak bagi masyarakat. Jadi sambil belanja di Indomaret dan Alfamart, bisa bayar pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Opar menuturkan kebijakan tersebut mempermudah wajib pajak membayar PKB mengingat lokasi Kantor Samsat dan Gerai Samsat terkadang masih sulit dijangkau wajib pajak.

Dalam melakukan pembayaran, wajib pajak cukup menyebutkan plat nomor dan nomor telepon untuk mengonfirmasi pembayaran. Setelah itu, akan diketahui jumlah pokok dan denda PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Hanya dengan bukti pembayaran dari minimarket dan STNK, wajib pajak dapat meminta pengesahan pembayaran PKB sejak di UPT atau Samsat sejak hari pertama PKB dibayar.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Penambahan kanal pembayaran ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten pada tahun-tahun pajak selanjutnya.

"Berkat kerjasama yang sangat luar biasa antara Bapenda Banten, Jasa Raharja, Polda, dan Bank Banten, kami dapat mencapai target pendapatan 2021 hampir Rp3 triliun. Kemandirian kita ada di peringkat 2 setelah DKI Jakarta," ujarnya seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP