TAX CENTER FEB UNILA-KANWIL DJP LAMPUNG

Wah, 80 Mahasiswa FEB UNILA Jadi Sukarelawan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 15:34 WIB
Wah, 80 Mahasiswa FEB UNILA Jadi Sukarelawan Pajak (Foto: Lampost.co)

LAMPUNG, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung Ditjen Pajak bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (UNILA) merekrut 80 mahasiswa terpilih untuk menjadi sukarelawan pajak. Mereka yang terpilih ialah mahasiswa yang sudah mempunyai dasar pengetahuan tentang pajak.

Dekan FEB UNILA Satria Bangsawan menyebutkan puluhan sukarelawan akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi pajak, salah satunya adalah pojok pajak di Spectaxcular 2019.

“Para sukarelawan pajak ini berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegrtas dengan menjaga kerahasiaan data wajib pajak yang didampinginya,” ujar Satria seperti dilansir Lampung post, Minggu (10/3/2019).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sukarelawan pajak dari mahasiswa ini dilatih oleh pegawai Kanwil Ditjen Pajak Lampung selama dua hari terkait pemberian edukasi dan pendampingan terhadap wajib pajak, misalnya wajib pajak yang kesulitan dalam melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT) elektronik atau e-SPT.

“Para sukarelawan ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Telukbetung, kedaton, dan Natar,” katanya

Satria mengatakan Tax Center FEB UNILA ikut mengapresiasi para mahasiswa yang begitu antusias dan bersedia meluangkan waktunya menjadi sukarelawan pajak. Hal tersebut merupakan kesempatan untuk mengaplikasikan ilmu yang sudah diperoleh di bangku perkuliahan .

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

“Kami juga bekerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Wilayah Lampung untuk memberikan pelatihan gratis bagi mahasiswa terpilih berupa Brevet Pajak A&B,” tambahnya.

Selain itu, demi memberikan edukasi secara lebih luas, Tax Center FEB UNILA juga akan memfasilitasi seluruh civitas akademika tentang pengisian e-SPT di laboratorium komputer Gedung E FEB UNILA pada rabu (13/03/19) pukul 08.00 WIB dengan membawa bukti potong pajak penghasilan (PPh) 1721 A1/A2, bukti potong PPh final, fotokopi Kartu Keluarga, serta dokumen harta dan kewajiban. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?