IRLANDIA

Wah, 51% Penerimaan PPh Badan Hanya dari 10 Perusahaan Multinasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 15:35 WIB
Wah, 51% Penerimaan PPh Badan Hanya dari 10 Perusahaan Multinasional

Ilustrasi. 

DUBLIN, DDTCNews – Otoritas pajak Irlandia menyatakan pemerintah makin tergantung pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dari korporasi multinasional.

Laporan terbaru Revenue Commissioners menunjukkan sekitar 51% dari total penerimaan PPh badan pada 2020 hanya disumbang 10 wajib pajak besar. Adapun 10 besar wajib pajak badan tersebut merupakan perusahaan multinasional yang terdaftar di Irlandia.

"10 pembayar pajak terbesar telah menyumbang 51% dari total penerimaan PPh badan pada 2020. Jumlah itu meningkat dari kinerja pada 2019 yang menyumbang 40% total penerimaan PPh badan," tulis laporan Revenue Commissioners, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Otoritas menyebutkan para wajib pajak yang menentukan kinerja penerimaan PPh badan antara lain Apple, Pfizer, dan Intel. 10 Wajib pajak besar tersebut membayar tagihan PPh badan senilai €5,98 miliar atau setara Rp104 triliun pada 2020. Nilai tersebut naik €3,79 miliar dari tahun sebelumnya.

Adapun sekitar 80% penerimaan PPh badan Irlandia pada tahun lalu berasal dari 100 perusahaan. Sementara itu, pembayaran tagihan PPh badan dengan nilai lebih dari €10 juta hanya berasal dari 137 entitas bisnis.

Makin besarnya ketergantungan pemerintah dari pembayaran PPh badan perusahaan multinasional dibuktikan juga dari statistik serapan tenaga kerja. Perusahaan besar multinasional menyumbang 32% dari seluruh lapangan kerja yang tersedia secara nasional.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, sebanyak €13,4 miliar setoran pajak dari karyawan perusahaan multinasional menyumbang 49% dari total penerimaan pajak karyawan. Persentase tersebut konsisten naik dari kinerja pada 2019 dengan 27% menyumbang pada pasar tenaga kerja dan 44% berkontribusi pada total penerimaan pajak karyawan.

"Perusahaan multinasional asing di Irlandia jumlahnya mencapai 14.500 entitas usaha dan memiliki sekitar 766.800 karyawan," terang otoritas.

Revenue Commissioners menambahkan pandemi Covid-19 sama sekali tidak menggerus basis pajak perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia. Permintaan bisnis justru lebih besar untuk perusahaan yang bergerak di bidang farmasi jasa teknologi informasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Tarif efektif PPh badan pada tahun lalu sebesar 11,1% atau masih lebih kecil dari tarif standar PPh badan sebesar 12,5%. Tarif efektif tersebut sebenarnya mengalami kenaikan dibandingkan posisi pada 2019 dengan beban pajak hanya 10,3%.

"Tarif efektif berasal dari berbagai pemberian fasilitas seperti keringanan pajak, kredit pajak, dan diskon pajak," imbuhnya seperti dilansir irishtimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra