Ilustrasi.
SAROLANGUN, DDTCNews - Bupati Sarolangun menginstruksikan tiap-tiap organisasi perangkat daerah untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinas mengingat program pemutihan pajak yang digelar Pemprov Jambi akan berakhir pada 30 April 2022.
Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan terdapat sejumlah kendaraan dinas di wilayahnya yang masih menunggak pajak. Menurutnya, tunggakan tersebut terjadi karena kelalaian masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Itu wajib, tidak ada bedanya dengan kendaraan masyarakat. Harus dibayar," katanya, pada Minggu (24/4/2022).
Cek Endra menuturkan alokasi anggaran untuk pajak kendaraan dinas selalu masuk dalam APBD tiap tahun, baik melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah maupun OPD. Untuk itu, OPD harus mampu bertanggung jawab menyelesaikan tunggakan pajak pada kendaraan dinas.
Seperti dilansir jambiekspres.co.id, data Samsat Sarolangun menyebut terdapat 933 unit kendaraan dinas—terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat—yang menunggak pajak.
Tunggakan pajak pajak terjadi sepanjang 2014 hingga 2020, dengan nominal mencapai Rp900 juta rupiah termasuk denda. Apabila memanfaatkan program pemutihan, pajak yang harus dibayarkan menjadi hanya Rp700 juta.
Data tunggakan pajak pada kendaraan dinas juga terjadi di Kabupaten Tebo. Meski tidak menyebut angka secara pasti, Kepala Badan Keuangan Daerah Tebo Nazar Efendi mengatakan kendaraan dinas yang menunggak juga mencapai ratusan unit.
Menurutnya, pengguna kendaraan dinas memiliki tanggung jawab untuk segera melunasi semua tunggakan pajak tersebut.
"[Pelunasan tunggakan pajak] menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak," ujarnya.
Nazar menyebut ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan, seperti sanksi administrasi. Untuk itu, ia meminta pengguna kendaraan dinas lebih patuh membayar pajak, termasuk kepada kepala desa.
Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk memeriahkan HUT ke-65 provinsi tersebut mulai 7 Januari hingga 30 April 2022. Insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Jambi.
Insentif yang diberikan terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.