KABUPATEN BOGOR

Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:39 WIB
Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Ilustrasi.

KABUPATEN BOGOR, DDTCNews—Kendati jumlah populasi indekos cukup besar, sumbangan indekos terhadap penerimaan pajak hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diklaim terlampau minim.

Kepala Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Sehu Syam mengaku setidaknya ada 50 unit indekos yang memiliki unit kamar lebih dari 10 pintu di wilayahnya. Namun, pemilik indekos yang membayar pajak hotel sangat mini.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung UPT Pajak Kelas A Ciomas untuk turun ke bawah dalam menggali potensi pajak kos-kosan yang ada di Desa Babakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sehu menilai pemilik kos tidak hanya lalai, tetapi pada dasarnya enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini terlihat dari pemilik kos yang jarang mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke Pemerintah Desa.

SKDU menjadi pintu gerbang utama agar pemerintah dapat mendeteksi usaha kos yang dapat menjadi wajib pajak. Untuk itu, Sehu bersama jajarannya terus melaksanakan sosialisasi demi menyadarkan pemilik indekos terkait kewajiban pajak hotel.

“Kami kerap menyosialisasikan kepada pemilik kos- kosan agar taat pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja, tapi harus ada kontribusinya ke negara,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kondisi tersebut terjadi di wilayah lainnya. Kepala Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea. Warso mengakui potensi penerimaan pajak dari sektor indekos selama ini belum tergali secara maksimal.

Padahal, wilayah Desa Cibanteng berdekatan dengan Kampus IPB, sehingga banyak pelaku usaha indekos. “Pemerintah desa sudah menginstruksikan kepada para pelaku usaha kos-kosan agar memberikan kontribusinya dengan bayar pajak,” ujar Warso.

Kepala Tata Usaha UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas Sinta Agustina mengaku siap mendukung kepala desa menggali potensi pajak indekos. Apalagi, aturan pajak hotel pada usaha indekos dengan unit lebih dari 10 pintu juga sudah jelas di UU.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Kami akan semaksimal mungkin meningkatkan potensi pajak kos-kosan. Rumah kos yang terkena pajak sebesar 10% adalah rumah kos yang minimal memiliki 10 kamar,” kata Sinta, seperti dilansir Metropolitan.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN