KABUPATEN BOGOR

Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:39 WIB
Waduh, Pemilik Indekos di Kabupaten ini Susah Betul Ditagih Pajak

Ilustrasi.

KABUPATEN BOGOR, DDTCNews—Kendati jumlah populasi indekos cukup besar, sumbangan indekos terhadap penerimaan pajak hotel di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diklaim terlampau minim.

Kepala Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, Sehu Syam mengaku setidaknya ada 50 unit indekos yang memiliki unit kamar lebih dari 10 pintu di wilayahnya. Namun, pemilik indekos yang membayar pajak hotel sangat mini.

“Oleh karena itu, saya sangat mendukung UPT Pajak Kelas A Ciomas untuk turun ke bawah dalam menggali potensi pajak kos-kosan yang ada di Desa Babakan,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sehu menilai pemilik kos tidak hanya lalai, tetapi pada dasarnya enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini terlihat dari pemilik kos yang jarang mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) ke Pemerintah Desa.

SKDU menjadi pintu gerbang utama agar pemerintah dapat mendeteksi usaha kos yang dapat menjadi wajib pajak. Untuk itu, Sehu bersama jajarannya terus melaksanakan sosialisasi demi menyadarkan pemilik indekos terkait kewajiban pajak hotel.

“Kami kerap menyosialisasikan kepada pemilik kos- kosan agar taat pajak. Jangan hanya mengambil keuntungan saja, tapi harus ada kontribusinya ke negara,” ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kondisi tersebut terjadi di wilayah lainnya. Kepala Desa Cibanteng Kecamatan Ciampea. Warso mengakui potensi penerimaan pajak dari sektor indekos selama ini belum tergali secara maksimal.

Padahal, wilayah Desa Cibanteng berdekatan dengan Kampus IPB, sehingga banyak pelaku usaha indekos. “Pemerintah desa sudah menginstruksikan kepada para pelaku usaha kos-kosan agar memberikan kontribusinya dengan bayar pajak,” ujar Warso.

Kepala Tata Usaha UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas Sinta Agustina mengaku siap mendukung kepala desa menggali potensi pajak indekos. Apalagi, aturan pajak hotel pada usaha indekos dengan unit lebih dari 10 pintu juga sudah jelas di UU.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Kami akan semaksimal mungkin meningkatkan potensi pajak kos-kosan. Rumah kos yang terkena pajak sebesar 10% adalah rumah kos yang minimal memiliki 10 kamar,” kata Sinta, seperti dilansir Metropolitan.

Untuk diketahui, pajak indekos merupakan bagian dari pajak hotel. Menurut UU PDRD, pajak hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan hotel yang juga mencakup motel, losmen, serta rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?