AMERIKA SERIKAT

Waduh! Masih Ada 12,4 Juta SPT Belum Diproses IRS, Restitusi Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 11:30 WIB
Waduh! Masih Ada 12,4 Juta SPT Belum Diproses IRS, Restitusi Terhambat

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Government Accountability Office (GAO), semacam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencatat otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS), masih belum mampu menyelesaikan masalah backlog pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT).

Per September 2022, GAO mencatat masih terdapat 12,4 juta SPT yang belum diproses oleh IRS. Jumlah ini meningkat 1,9 juta bila dibandingkan dengan total backlog SPT pada akhir tahun lalu.

"Hingga akhir Desember 2022, masih ada 12,4 juta SPT yang mengantre untuk diproses oleh IRS. Implikasinya, para wajib pajak terlambat menerima restitusi," tulis GAO dalam laporannya, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Untuk tahun pajak 2022, rata-rata restitusi yang diterima oleh wajib pajak di AS mencapai US$3.100. Keterlambatan IRS dalam memroses SPT bakal menghambat pencairan restitusi yang berimplikasi pada tekanan keuangan bagi rumah tangga rentan.

IRS sesungguhnya telah berupaya untuk menekan backlog SPT melalui berbagai strategi, seperti dengan mewajibkan pegawai untuk lembur, mengalokasikan 700 pegawai dari divisi lain untuk turut memroses SPT, hingga menggunakan sistem IT untuk meneliti SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Guna mempercepat pemrosesan SPT, GAO merekomendasikan kepada IRS mendigitalisasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT yang disampaikan secara manual. Digitalisasi dapat dilakukan menggunakan optical character recognition system ataupun teknologi yang sejenis.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Optical character recognition system dapat memfasilitasi upaya penegakan umum, menurunkan handling cost, dan meningkatkan penerimaan pajak," tulis GAO.

Selanjutnya, wajib pajak perlu didorong untuk melaporkan SPT melalui e-filing. Hingga saat ini, mayoritas wajib pajak pelaku usaha masih memilih menyampaikan SPT secara manual meski terdapat opsi untuk menggunakan e-filing.

"Hambatan dari penggunaan e-filing perlu segera diatasi untuk mengurangi beban pekerjaan berbasis kertas sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha," tulis GAO. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra