AMERIKA SERIKAT

Waduh! Masih Ada 12,4 Juta SPT Belum Diproses IRS, Restitusi Terhambat

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 11:30 WIB
Waduh! Masih Ada 12,4 Juta SPT Belum Diproses IRS, Restitusi Terhambat

Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Government Accountability Office (GAO), semacam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mencatat otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS), masih belum mampu menyelesaikan masalah backlog pemrosesan Surat Pemberitahuan (SPT).

Per September 2022, GAO mencatat masih terdapat 12,4 juta SPT yang belum diproses oleh IRS. Jumlah ini meningkat 1,9 juta bila dibandingkan dengan total backlog SPT pada akhir tahun lalu.

"Hingga akhir Desember 2022, masih ada 12,4 juta SPT yang mengantre untuk diproses oleh IRS. Implikasinya, para wajib pajak terlambat menerima restitusi," tulis GAO dalam laporannya, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk tahun pajak 2022, rata-rata restitusi yang diterima oleh wajib pajak di AS mencapai US$3.100. Keterlambatan IRS dalam memroses SPT bakal menghambat pencairan restitusi yang berimplikasi pada tekanan keuangan bagi rumah tangga rentan.

IRS sesungguhnya telah berupaya untuk menekan backlog SPT melalui berbagai strategi, seperti dengan mewajibkan pegawai untuk lembur, mengalokasikan 700 pegawai dari divisi lain untuk turut memroses SPT, hingga menggunakan sistem IT untuk meneliti SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Guna mempercepat pemrosesan SPT, GAO merekomendasikan kepada IRS mendigitalisasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT yang disampaikan secara manual. Digitalisasi dapat dilakukan menggunakan optical character recognition system ataupun teknologi yang sejenis.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Optical character recognition system dapat memfasilitasi upaya penegakan umum, menurunkan handling cost, dan meningkatkan penerimaan pajak," tulis GAO.

Selanjutnya, wajib pajak perlu didorong untuk melaporkan SPT melalui e-filing. Hingga saat ini, mayoritas wajib pajak pelaku usaha masih memilih menyampaikan SPT secara manual meski terdapat opsi untuk menggunakan e-filing.

"Hambatan dari penggunaan e-filing perlu segera diatasi untuk mengurangi beban pekerjaan berbasis kertas sekaligus meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha," tulis GAO. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global