KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Waduh! Gara-gara Nunggak Pajak, Tanah 406 Meter Persegi Disita

Muhamad Wildan | Sabtu, 24 Juni 2023 | 13:30 WIB
Waduh! Gara-gara Nunggak Pajak, Tanah 406 Meter Persegi Disita

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyita aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial DK.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan penyitaan dilakukan atas aset berupa sebidang tanah seluas 406 meter persegi yang terletak di Kelurahan Arjowinangun, Kota Malang.

"Penyitaan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh DK melalui wajib pajak PT NDS," ujar Farid, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tindak pidana yang dilakukan oleh DK melalui PT NDS adalah secara sengaja tidak menyampaikan SPT sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka DK terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bila hukuman pidana resmi dijatuhkan tetapi tersangka tidak dapat melunasi pidana denda, Pasal 44C ayat (2) UU KUP memberikan ruang kepada negara untuk melelang aset milik DK guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

"Dalam hal terpidana tidak membayar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 44C ayat (2) UU KUP.

Dengan adanya kejadian ini, Farid pun mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan melaksanakan kewajiban pajak sebagaimana mestinya.

"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan akan berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan patuh terhadap hukum dan peraturan perpajakan," kata Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra