MALAYSIA

Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 17:00 WIB
Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan membuka wacana untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendorong orang-orang kaya untuk dapat lebih berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim mengatakan pengenaan PPnBM memungkinkan orang-orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang masyarakat pada umumnya. Sebab, hanya kelompok kaya yang mempunyai kemampuan lebih untuk berbelanja barang mewah.

"Jika Anda mampu menghasilkan lebih banyak uang di negara ini dan mampu menghabiskan RM20.000 untuk membeli tas tangan atau RM50.000 untuk sebuah jam tangan, kami harapkan Anda berkontribusi lebih banyak lagi ke negara," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Steven Sim menuturkan pengenaan PPnBM menjadi kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu.

Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%. Namun, lanjutnya, pemerintah juga memahami kekhawatiran dari publik. Untuk itu, ketentuan soal pajak ini bakal disusun secara hati-hati agar tidak terlalu berdampak pada perekonomian.

Salah satunya ialah dengan menentukan ambang batas harga barang tertentu yang dikenakan PPnBM sehingga tak merugikan kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, ada pengecualian untuk wisatawan asing sehingga tidak akan mengganggu sektor pariwisata.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

"Ini pajak konsumsi. Ketika Anda tidak membeli (barang mewah), Anda tidak dikenakan pajak. Namun, ketika Anda membeli sesuatu yang mahal maka Anda harus berkontribusi lebih banyak," ujar Steven seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT) menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

Sejauh ini, barang yang bakal dikenakan PPnBM antara lain mobil yang harganya di atas RM200.000 atau sekitar Rp665,9 juta, jam tangan dengan harga di atas RM20.000 atau Rp66,59 juta, dan perhiasan bernilai RM10.000 atau Rp33,29 juta ke atas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini