VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam berencana memangkas tarif pajak untuk UMKM.

Kemenkeu menyatakan tengah menyiapkan draf RUU PPh Badan, yang salah satu poinnya untuk merevisi tarif pajak pada UMKM. Tarif PPh badan untuk pelaku UMKM direncanakan dipangkas menjadi 15% hingga 17%, dari tarif normal 20%.

"Sebagian besar negara menerapkan tarif pajak yang lebih rendah dari tarif umum pada usaha kecil," tulis pernyataan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kemenkeu menjelaskan penurunan tarif pajak untuk UMKM menjadi salah satu poin penting dalam RUU PPh Badan. Hal itu bertujuan mendorong pengembangan sektor ekonomi swasta sekaligus memacu usaha informal skala rumah tangga naik kelas menjadi perusahaan berbadan hukum.

Penurunan tarif pajak diharapkan mampu meningkatkan daya saing UMKM di Vietnam. Dalam pelaksanaannya, tarif pajak direncanakan akan bervariasi menurut skala pendapatan dan penghasilan kena pajak.

Tarif pajak 15% diusulkan untuk perusahaan dengan pendapatan kurang dari VND3 miliar atau sekitar Rp1,93 miliar per tahun. Sementara itu, tarif 17% akan dikenakan kepada perusahaan dengan pendapatan senilai VND3 miliar hingga VND50 miliar atau Rp32,2 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemenkeu memaparkan dibandingkan dengan negara-negara Asean, tarif PPh badan yang sebesar 20% setara dengan Thailand, Laos, dan Kamboja. Tarif ini juga lebih rendah dibandingkan dengan Filipina sebesar 30%, Myanmar 25%, dan Indonesia 22%.

Meski demikian, tarif PPh badan tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan Singapura yang hanya 17% dan Brunei 18,5%.

Statistik pun menunjukkan terdapat sekitar 900.000 perusahaan di Vietnam. Dari angka tersebut, hampir 94% di antaranya adalah UMKM.

"Pengembangan UMKM perlu didorong untuk menghasilkan pendapatan bagi APBN dalam jangka panjang," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir vnexpress.net. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra