KPP PRATAMA SAMARINDA ILIR

Verifikasi Data WP, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha Pakaian Bayi

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 September 2022 | 17:30 WIB
Verifikasi Data WP, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha Pakaian Bayi

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengunjungi lokasi usaha CV Bobo Samarinda di Jalan KH. Khalid Nomor 23 Pasar Pagi, Samarinda Kota, Kota Samarinda pada 16 Agustus 2022.

Petugas KPP Pratama Samarinda Ilir Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan wajib pajak.

“Tim KPP sampai di Toko Bobo yang merupakan lokasi usaha CV Bobo Samarinda dan disambut oleh Bunardi Nugroho selaku direktur perusahaan,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (19/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Agung menjelaskan wajib pajak yang dikunjungi tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pakaian dan perlengkapan bayi. Saat dikunjungi, wajib pajak bersangkutan lantas memberikan penjelasan mengenai proses bisnis perusahaan.

Kemudian, lanjutnya, petugas KPP juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban PKP salah satunya ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya.

"Kegiatan verifikasi lapangan ini memiliki tujuan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh PKP pada saat mengajukan permohonan aktivasi akun PKP dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan," tuturnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Setelah verifikasi lapangan dilakukan, petugas menuangkan hasilnya dalam Laporan Penelitian Lapangan dalam rangka Aktivasi Akun PKP yang akan dipakai untuk mengaktifkan akun PKP wajib pajak yang dikunjungi.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201