FILIPINA

VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Dian Kurniati | Sabtu, 01 April 2023 | 07:30 WIB
VAT Refund Berlaku 2024, Daya Saing Pariwisata Filipina Bakal Meroket

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mulai memberikan fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara pada 2024.

Senator Sherwin Gatchalian mengatakan VAT refund akan menjadi insentif bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke negara tersebut. Dia pun meyakini daya saing pariwisata Filipina akan meningkat di antara negara lain di kawasan.

"Agar benar-benar kompetitif dengan negara lain di kawasan Asia Pasifik, Filipina perlu menerapkan skema VAT refund, yang sayangnya belum diatur dalam undang-undang perpajakan kita saat ini," katanya dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gatchalian mengatakan VAT refund menjadi kebijakan penting dalam mendorong sektor pariwisata. Apabila kunjungan wisatawan mancanegara makin ramai, upaya perbaikan di sektor pariwisata dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dia senang sidang paripurna DPR telah menyetujui pengesahan RUU 7292 mengenai pemberian fasilitas VAT refund kepada wisatawan mancanegara. Menurutnya, kebijakan ini akan efektif meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Undang-undang telah mengatur beberapa persyaratan dalam pengajuan VAT refund. Syarat tersebut utamanya yakni diajukan oleh wisatawan pemegang paspor asing yang tidak terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemudian, VAT refund juga hanya dapat diajukan atas barang yang dibeli dari toko-toko yang terakreditasi, menjadi bawang bawaan wisatawan saat meninggalkan Filipina dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian, serta nilai barang yang dibeli berjumlah setidaknya PHP3.000 atau Rp827.500 per transaksi.

"Wisatawan berhak atas VAT refund dalam jumlah yang tidak melebihi 85% dari jumlah total VAT yang dibayarkan oleh turis atas barang yang dibeli," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Gatchalian menambahkan saat ini menjadi momentum yang tepat untuk mulai menerapkan kebijakan VAT refund. Sejalan dengan kembali ramainya kegiatan pariwisata, dia menilai makin banyak wisatawan mancanegara yang bakal memilih berkunjung Filipina. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN