BELGIA

Vaksin Covid-19 Bakal Bebas PPN Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:00 WIB
Vaksin Covid-19 Bakal Bebas PPN Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Negara anggota Uni Eropa bersepakat membebaskan pungutan PPN guna memudahkan rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Komisioner bidang Ekonomi Paolo Gentiloni menyambut baik keputusan dengan suara bulat untuk merelaksasi PPN vaksin Covid-19 yang berlaku di seluruh negara anggota. Dia menilai insentif itu sangat diperlukan saat ini.

"Perjanjian ini akan membantu untuk memastikan vaksin virus Corona dapat diperoleh dengan bebas PPN di seluruh negara Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi di laman Komisi Eropa, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kesepakatan pembebasan PPN vaksin ini berbarengan dengan progres produksi vaksin yang siap disalurkan kepada publik dalam waktu dekat. Adapun relaksasi ini juga berlaku untuk alat uji usap atau swab test Covid-19.

Dengan demikian, setiap pembelian vaksin dan alat swab test oleh rumah sakit, dokter dan penjualan kepada individu di seluruh negara Uni Eropa bebas pungutan PPN. Sebelum kesepakatan ini diteken, PPN untuk alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi tidak boleh hingga 0%.

"Keberhasilan peluncuran vaksin ini sangat penting bagi Eropa untuk keluar dari bayang-bayag pandemi. Ini menjadi prioritas nomor satu untuk beberapa bulan mendatang," tutur Gentiloni dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia menambahkan kebijakan perpajakn memainkan peran kunci untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Uni Eropa dapat mengakses vaksin, termasuk memastikan pasokan barang tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

"Kesepakatan pembebasan PPN ini tetap berlaku sampai dengan akhir 2022 atau diputuskan dalam kesepakatan lanjutan terkait dengan aturan baru tarif PPN," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?