BELGIA

Vaksin Covid-19 Bakal Bebas PPN Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:00 WIB
Vaksin Covid-19 Bakal Bebas PPN Hingga 2022

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Negara anggota Uni Eropa bersepakat membebaskan pungutan PPN guna memudahkan rumah sakit dan tenaga kesehatan dalam mendapatkan barang yang dibutuhkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Komisioner bidang Ekonomi Paolo Gentiloni menyambut baik keputusan dengan suara bulat untuk merelaksasi PPN vaksin Covid-19 yang berlaku di seluruh negara anggota. Dia menilai insentif itu sangat diperlukan saat ini.

"Perjanjian ini akan membantu untuk memastikan vaksin virus Corona dapat diperoleh dengan bebas PPN di seluruh negara Uni Eropa," katanya dalam keterangan resmi di laman Komisi Eropa, dikutip Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kesepakatan pembebasan PPN vaksin ini berbarengan dengan progres produksi vaksin yang siap disalurkan kepada publik dalam waktu dekat. Adapun relaksasi ini juga berlaku untuk alat uji usap atau swab test Covid-19.

Dengan demikian, setiap pembelian vaksin dan alat swab test oleh rumah sakit, dokter dan penjualan kepada individu di seluruh negara Uni Eropa bebas pungutan PPN. Sebelum kesepakatan ini diteken, PPN untuk alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi tidak boleh hingga 0%.

"Keberhasilan peluncuran vaksin ini sangat penting bagi Eropa untuk keluar dari bayang-bayag pandemi. Ini menjadi prioritas nomor satu untuk beberapa bulan mendatang," tutur Gentiloni dalam keterangan resminya.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Dia menambahkan kebijakan perpajakn memainkan peran kunci untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat Uni Eropa dapat mengakses vaksin, termasuk memastikan pasokan barang tetap tersedia dengan harga yang terjangkau.

"Kesepakatan pembebasan PPN ini tetap berlaku sampai dengan akhir 2022 atau diputuskan dalam kesepakatan lanjutan terkait dengan aturan baru tarif PPN," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6