KEBIJAKAN PAJAK

UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial

Muhamad Wildan | Senin, 29 November 2021 | 12:00 WIB
UU HPP Dapat Cegah Penghindaran Pajak Lewat Transaksi Artifisial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan atas Pasal 18 UU Pajak Penghasilan melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dinilai dapat mencegah praktik penghindaran pajak, khususnya melalui transaksi yang bersifat artifisial.

Merujuk pada Laporan APBN Kita edisi November 2021, Kementerian Keuangan menilai revisi atas pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh di UU HPP memberikan penegasan atas transaksi artifisial yang tidak sejalan dengan prinsip substance over form.

"Pada ketentuan UU PPh sebelumnya, penerapan prinsip substance over form terbatas pada Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Tidak disebutkan secara eksplisit bahwa prinsip tersebut dapat diterapkan pada pasal-pasal lainnya," sebut Kemenkeu, dikutip pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan ketentuan Pasal 18 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP, prinsip substance over form dapat diimplementasikan ke semua jenis transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Merujuk pada pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, pemerintah juga diberi kewenangan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh wajib pajak, baik itu mengurangi, menghindari, maupun menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

"Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya," bunyi pasal penjelas dari Pasal 18 UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain mengubah pasal penjelas, UU HPP juga merevisi Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Dalam revisi itu, menteri keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.

Untuk menentukan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan, menteri keuangan berwenang untuk menggunakan metode-metode yang lazim digunakan seperti perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio), dengan persentase tertentu dari biaya pinjaman dibandingkan dengan EBITDA, atau dengan metode-metode lainnya.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU PPh yang belum direvisi melalui UU HPP, menteri keuangan hanya memiliki kewenangan mengeluarkan keputusan tentang debt to equity ratio perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra