UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

UU HPP Atur Pajak Karbon, Sri Mulyani Sebut untuk Kejar Target NDC

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Februari 2022 | 10:30 WIB
UU HPP Atur Pajak Karbon, Sri Mulyani Sebut untuk Kejar Target NDC

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengenaan pajak karbon sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 merupakan bagian dari upaya Presiden Joko Widodo agar Indonesia dapat turut terlibat dalam mencegah perubahan iklim.

Sri Mulyani menjelaskan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur soal pengenaan pajak karbon guna mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030.

"Indonesia ingin menurunkan 29% CO2 pakai upaya sendiri atau 42% kalau mendapatkan bantuan internasional. Salah satu cara mengejar tekad tersebut adalah dengan pajak karbon," katanya dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan terdapat 4 sektor di Indonesia yang berkontribusi besar dalam emisi CO2, yaitu penebangan hutan, land use, energi, dan transportasi.

Nanti, pajak karbon akan dilaksanakan bersamaan dengan pasar karbon. Bila suatu entitas melakukan aktivitas bisnis melampaui cap emisi, perusahaan tersebut harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas yang tidak melampaui cap emisi.

Bila entitas tidak dapat membeli SIE, setiap emisi yang berada di atas cap akan dikenai pajak karbon sesuai dengan UU HPP.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada fase awal, pajak karbon hanya akan dikenakan atas PLTU batu bara pada 1 April 2022 seiring dengan implementasi pasar karbon yang sudah berjalan pada kegiatan usaha tersebut. Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen.

Pada 2025, perdagangan karbon diharapkan bisa diimplementasikan secara penuh dan implementasi pajak karbon akan diperluas sesuai dengan kesiapan sektor masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya