KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 12:00 WIB
UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperinci kriteria rokok yang menjadi objek pajak daerah atau yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rokok yang menjadi objek pajak daerah hanya meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Kini, dengan UU HKPD, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai dapat menjadi objek pajak daerah.

"Rokok ... meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Lebih lanjut, UU HKPD juga menjelaskan rokok yang dikecualikan dari objek pajak daerah adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (BKC).

Pajak rokok dipungut langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok, yakni Ditjen Bea dan Cukai. Pajak rokok dipungut langsung dan disetor ke kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Setelah diterima provinsi, sebanyak 70% dari penerimaan pajak rokok wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Pajak rokok dibagikan kepada kabupaten/kota secara proporsional setidaknya berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu