KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 12:00 WIB
UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperinci kriteria rokok yang menjadi objek pajak daerah atau yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rokok yang menjadi objek pajak daerah hanya meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Kini, dengan UU HKPD, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai dapat menjadi objek pajak daerah.

"Rokok ... meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, UU HKPD juga menjelaskan rokok yang dikecualikan dari objek pajak daerah adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (BKC).

Pajak rokok dipungut langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok, yakni Ditjen Bea dan Cukai. Pajak rokok dipungut langsung dan disetor ke kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Setelah diterima provinsi, sebanyak 70% dari penerimaan pajak rokok wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Pajak rokok dibagikan kepada kabupaten/kota secara proporsional setidaknya berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan