KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Desember 2021 | 12:00 WIB
UU HKPD Perluas Kriteria Rokok yang Dapat Menjadi Objek Pajak Daerah

Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (15/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memperinci kriteria rokok yang menjadi objek pajak daerah atau yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Dalam undang-undang sebelumnya, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), rokok yang menjadi objek pajak daerah hanya meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Kini, dengan UU HKPD, bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai dapat menjadi objek pajak daerah.

"Rokok ... meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok," bunyi Pasal 33 ayat (2) UU HKPD, dikutip Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lebih lanjut, UU HKPD juga menjelaskan rokok yang dikecualikan dari objek pajak daerah adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), wajib pajak rokok adalah pengusaha pabrik rokok dan importir rokok yang memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (BKC).

Pajak rokok dipungut langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai rokok, yakni Ditjen Bea dan Cukai. Pajak rokok dipungut langsung dan disetor ke kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Setelah diterima provinsi, sebanyak 70% dari penerimaan pajak rokok wajib dibagihasilkan kepada kabupaten/kota. Pajak rokok dibagikan kepada kabupaten/kota secara proporsional setidaknya berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi