WEBINAR PAJAK DAERAH

UU HKPD Jadi Momentum Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:14 WIB
UU HKPD Jadi Momentum Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar UU HKPD dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diperlukan untuk meningkatkan local taxing power dan memperbaiki masalah perpajakan di daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan di dalam UU HKPD terdapat beberapa klausul baru yang mendukung optimalisasi penerimaan seperti perluasan basis pajak, simplifikasi struktur pajak, harmonisasi peraturan, dan desain insentif pajak daerah.

"Kita berharap UU HKPD akan membawa dampak positif terhadap kinerja pajak daerah yang selama ini mungkin belum memenuhi harapan banyak pihak," katanya dalam webinar dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam UU HKPD, lanjut Darussalam, terdapat beberapa jenis pajak baru yang bertujuan untuk memperluas basis dan meningkatkan local taxing power. Misal, melalui opsen dan juga pengenaan pajak alat berat (PAB).

Guna menyederhanakan struktur pajak daerah, UU HKPD juga menggabungkan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam satu jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Terbitnya UU HKPD ini mencerminkan momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia serta bagaimana implementasi pajak daerah ke depannya," ujar Darussalam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan reformasi yang dimulai dengan diterbitkannya UU HKPD akan meningkatkan urgensi untuk melakukan penyesuaian desain regulasi dan tata kelembagaan bagi pemda. Harapannya, kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah bisa meningkat.

Rendahnya tax ratio tak serta merta disebabkan oleh belum optimalnya pemda meningkatkan pajak daerah. Hal ini bisa saja terjadi akibat ketidaksesuaian antara jenis pajak daerah dan karakteristik perekonomian daerah.

Kehadiran UU HKPD diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat merata di seluruh daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra