KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Objek Pajak Restoran

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 07:00 WIB
UU HKPD Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Objek Pajak Restoran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan bisa meminimalisasi sengketa antara PPN dan pajak atas aktivitas konsumsi di daerah.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perdebatan antara objek PPN dan objek pajak restoran masih sering kali timbul di lapangan.

"Ketika bicara rumah makan ternyata di sana ia juga menjual makanan kemasan dan tidak dimakan di tempat," katanya dalam Kuliah Umum PKN STAN bertajuk Wajah Baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca UU HKPD, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Dalam kondisi tersebut, lanjut Bhimantara, makanan dalam kemasan yang tak dimakan di tempat seharusnya adalah objek PPN. Namun demikian, pemda terkadang bersikukuh pajak restoran adalah kewenangan dari pemda.

"Ini yang sering terjadi sehingga di UU HKPD dipertegas bagaimana pemerintah dari sisi penguatan local taxing power memberikan kejelasan," ujarnya.

Dengan ketentuan ini, sambung Bhimantara, diharapkan sengketa antara PPN dan pajak daerah berbasis konsumsi dapat diminimalisasi ke depannya. Wajib pajak juga diharapkan terhindar dari pajak berganda.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Pemerintah telah memerinci makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan tidak dikenai PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Pada Pasal 2, tercantum bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Jika makanan dan minuman yang dimaksud disediakan toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT