KEBIJAKAN PAJAK

UU HKPD Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Objek Pajak Restoran

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Mei 2022 | 07:00 WIB
UU HKPD Diharapkan Jadi Solusi Tumpang Tindih Objek Pajak Restoran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan bisa meminimalisasi sengketa antara PPN dan pajak atas aktivitas konsumsi di daerah.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perdebatan antara objek PPN dan objek pajak restoran masih sering kali timbul di lapangan.

"Ketika bicara rumah makan ternyata di sana ia juga menjual makanan kemasan dan tidak dimakan di tempat," katanya dalam Kuliah Umum PKN STAN bertajuk Wajah Baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasca UU HKPD, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Dalam kondisi tersebut, lanjut Bhimantara, makanan dalam kemasan yang tak dimakan di tempat seharusnya adalah objek PPN. Namun demikian, pemda terkadang bersikukuh pajak restoran adalah kewenangan dari pemda.

"Ini yang sering terjadi sehingga di UU HKPD dipertegas bagaimana pemerintah dari sisi penguatan local taxing power memberikan kejelasan," ujarnya.

Dengan ketentuan ini, sambung Bhimantara, diharapkan sengketa antara PPN dan pajak daerah berbasis konsumsi dapat diminimalisasi ke depannya. Wajib pajak juga diharapkan terhindar dari pajak berganda.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Pemerintah telah memerinci makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan tidak dikenai PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022.

Pada Pasal 2, tercantum bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Jika makanan dan minuman yang dimaksud disediakan toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan