UU HKPD

UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB
UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membatasi belanja pegawai yang dialokasikan oleh pemda pada APBD sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari total belanja.

"Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD," bunyi ayat penjelas dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Belanja pegawai yang dimaksud pada pasal tersebut tidak termasuk belanja khusus untuk tambahan penghasilan guru dan tunjangan guru yang berasal dari TKD.

Bagi pemda yang terlanjur memiliki belanja pegawai di atas 30% dari total belanja APBD, UU HKPD memberikan waktu selama 5 tahun bagi pemda untuk segera menyesuaikan porsi belanja pegawainya sesuai dengan ketentuan.

Meski sudah ditetapkan maksimal 30% dari APBD, pemerintah pusat berwenang untuk mengubah batas maksimal persentase belanja pegawai. Menteri keuangan bisa mengubah batas maksimal belanja pegawai setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri PAN-RB.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah berulang kali menyoroti kinerja belanja pemda yang masih dominan untuk membayar gaji pegawai.

Merujuk pada naskah akademik, rata-rata belanja pegawai pada APBD secara nasional tercatat mencapai 37% dari total belanja. Berbanding terbalik, belanja modal secara rata-rata justru hanya mencapai 21% saja.

Untuk itu, UU HKPD juga menetapkan batas minimal belanja infrastruktur pada UU HKPD. Pada Pasal 147 ayat (1) UU HKPD, pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

"Harapannya, pemda dapat mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja