UU HKPD

UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB
UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membatasi belanja pegawai yang dialokasikan oleh pemda pada APBD sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari total belanja.

"Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD," bunyi ayat penjelas dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Belanja pegawai yang dimaksud pada pasal tersebut tidak termasuk belanja khusus untuk tambahan penghasilan guru dan tunjangan guru yang berasal dari TKD.

Bagi pemda yang terlanjur memiliki belanja pegawai di atas 30% dari total belanja APBD, UU HKPD memberikan waktu selama 5 tahun bagi pemda untuk segera menyesuaikan porsi belanja pegawainya sesuai dengan ketentuan.

Meski sudah ditetapkan maksimal 30% dari APBD, pemerintah pusat berwenang untuk mengubah batas maksimal persentase belanja pegawai. Menteri keuangan bisa mengubah batas maksimal belanja pegawai setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri PAN-RB.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah berulang kali menyoroti kinerja belanja pemda yang masih dominan untuk membayar gaji pegawai.

Merujuk pada naskah akademik, rata-rata belanja pegawai pada APBD secara nasional tercatat mencapai 37% dari total belanja. Berbanding terbalik, belanja modal secara rata-rata justru hanya mencapai 21% saja.

Untuk itu, UU HKPD juga menetapkan batas minimal belanja infrastruktur pada UU HKPD. Pada Pasal 147 ayat (1) UU HKPD, pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

"Harapannya, pemda dapat mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6