UU HKPD

UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Desember 2021 | 17:30 WIB
UU HKPD Batasi Porsi Belanja Pegawai Daerah di APBD, Ini Rinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk membatasi belanja pegawai yang dialokasikan oleh pemda pada APBD sebagaimana diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari total belanja.

"Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD," bunyi ayat penjelas dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Belanja pegawai yang dimaksud pada pasal tersebut tidak termasuk belanja khusus untuk tambahan penghasilan guru dan tunjangan guru yang berasal dari TKD.

Bagi pemda yang terlanjur memiliki belanja pegawai di atas 30% dari total belanja APBD, UU HKPD memberikan waktu selama 5 tahun bagi pemda untuk segera menyesuaikan porsi belanja pegawainya sesuai dengan ketentuan.

Meski sudah ditetapkan maksimal 30% dari APBD, pemerintah pusat berwenang untuk mengubah batas maksimal persentase belanja pegawai. Menteri keuangan bisa mengubah batas maksimal belanja pegawai setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri PAN-RB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah berulang kali menyoroti kinerja belanja pemda yang masih dominan untuk membayar gaji pegawai.

Merujuk pada naskah akademik, rata-rata belanja pegawai pada APBD secara nasional tercatat mencapai 37% dari total belanja. Berbanding terbalik, belanja modal secara rata-rata justru hanya mencapai 21% saja.

Untuk itu, UU HKPD juga menetapkan batas minimal belanja infrastruktur pada UU HKPD. Pada Pasal 147 ayat (1) UU HKPD, pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur paling rendah 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

"Harapannya, pemda dapat mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun dan mampu meningkatkan belanja infrastruktur publik sampai dengan Rp287,61 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra