KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai dan meningkatkan belanja infrastruktur.

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, selain tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja APBD.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat masa transisi selama 5 tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai dengan batas maksimal pada UU HKPD.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Ada masa transisi 5 tahun. Ini kita bisa redistribusi belanja pegawai. Ini berdampak pada reformasi manajemen pegawai baik pegawai daerah maupun PPPK-nya," katanya, dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Bila dilakukan dengan baik, lanjut Prima, diharapkan ke depan tidak ada lagi ketimpangan jumlah pegawai antardaerah yang terjadi selama ini.

Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimal sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti halnya ketentuan transisi penerapan belanja pegawai, penerapan belanja infrastruktur seperti yang diatur dalam UU HKPD juga memiliki masa transisi selama 5 tahun.

"Nanti kita lihat belanja infrastruktur itu apa. Jangan hanya jembatan, jalan, atau rumah sakit. Kalau itu jadi, tetapi tidak ada infrastruktur pendukungnya, bagaimana? Ini diskusi yang kita dalami dalam rangka menyusun transisi 5 tahun," ujar Prima.

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja belanja daerah dipandang belum memuaskan. Pemerintah mencatat porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD mencapai 32,4%. Lebih lanjut, sekitar 65% dari DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah digunakan untuk belanja pegawai.

Sementara itu, porsi belanja infrastruktur hanya 11,5%. Terdapat tendensi daerah bergantung pada dana alokasi khusus (DAK) sebagai sumber utama belanja infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja