KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:00 WIB
UU HKPD Bakal Hilangkan Ketimpangan Jumlah ASN Antardaerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) bakal mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai dan meningkatkan belanja infrastruktur.

Pada Pasal 146 ayat (1) UU HKPD, pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai, selain tunjangan guru, yang dialokasikan melalui TKD maksimal 30% dari total belanja APBD.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti mengatakan terdapat masa transisi selama 5 tahun bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai dengan batas maksimal pada UU HKPD.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Ada masa transisi 5 tahun. Ini kita bisa redistribusi belanja pegawai. Ini berdampak pada reformasi manajemen pegawai baik pegawai daerah maupun PPPK-nya," katanya, dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Bila dilakukan dengan baik, lanjut Prima, diharapkan ke depan tidak ada lagi ketimpangan jumlah pegawai antardaerah yang terjadi selama ini.

Pada saat yang bersamaan, UU HKPD juga mewajibkan pemda mengalokasikan belanja infrastruktur minimal sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil serta transfer ke daerah atau desa.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Seperti halnya ketentuan transisi penerapan belanja pegawai, penerapan belanja infrastruktur seperti yang diatur dalam UU HKPD juga memiliki masa transisi selama 5 tahun.

"Nanti kita lihat belanja infrastruktur itu apa. Jangan hanya jembatan, jalan, atau rumah sakit. Kalau itu jadi, tetapi tidak ada infrastruktur pendukungnya, bagaimana? Ini diskusi yang kita dalami dalam rangka menyusun transisi 5 tahun," ujar Prima.

Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja belanja daerah dipandang belum memuaskan. Pemerintah mencatat porsi belanja pegawai terhadap total belanja APBD mencapai 32,4%. Lebih lanjut, sekitar 65% dari DAU yang ditransfer dari pusat ke daerah digunakan untuk belanja pegawai.

Sementara itu, porsi belanja infrastruktur hanya 11,5%. Terdapat tendensi daerah bergantung pada dana alokasi khusus (DAK) sebagai sumber utama belanja infrastruktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6