UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

UTM Adakan Simposium, Bahas soal Perpajakan dalam Era Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 November 2023 | 10:30 WIB
UTM Adakan Simposium, Bahas soal Perpajakan dalam Era Digital

Poster.

BANGKALAN, DDTCNews – Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) akan kembali menggelar simposium nasional perpajakan.

Simposium kali ini mengusung tema Perpajakan Dalam Era Digital: Tantangan Big Data, Etika, Moral, dan Pembangunan Berkelanjutan. Tema ini diambil untuk memberi gambaran kepada peserta mengenai hubungan antara kepatuhan pajak dengan pembangunan berkelanjutan.

Dalam acara tersebut, terdapat 6 narasumber dengan latar belakang yang beragam. Pertama, Director of DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) B. Bawono Kristiaji. Kedua, Sekretaris Pengurus IAI Kompartemen Akuntan Pajak Christine Tjen.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Ketiga, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Timur Elia Mustikasari. Keempat. Budayawan Madura D. Zawawi Imron. Kelima, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya Abdus Salam Nawawi. Keenam, Dosen Akuntansi UTM Nurul Herawati.

Ketua IAI Kompartemen Akuntan Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol juga akan turut hadiR sebagai keynote speaker. Agenda yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini akan digelar pada Rabu (29/11/2023) pukul 08.00 WOB.

Acara akan diselenggarakan secara daring dan luring. Acara luring akan bertempat di Aula Syaikhona M. Kholil Lt.10 Rektorat UTM. Sementara itu, acara daring akan diadakan melalui media Zoom Meeting. Selain ilmu yang bermanfaat, acara ini bernilai 8 SKP bagi anggota IAI.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman https://bit.ly/snp-IX. Acara ini terbuka untuk umum.

Bagi mahasiswa anggota IAI biaya investasi untuk mengikuti simposium ini dipatok Rp250.000 (untuk acara luring) dan Rp100.000 (untuk acara daring). Untuk mahasiswa non-anggota IAI, biaya yang dipatok senilai Rp300.000 (luring) dan Rp150.000 (daring).

Selanjutnya, peserta umum (nonpemakalah) yang merupakan anggota IAI dikenakan biaya senilai Rp500.000 (luring) dan Rp350.000 (daring). Kemudian, peserta nonpemakalah yang bukan anggota IAI dikenakan biaya senilai Rp600.000 (luring) dan Rp450.000 (daring).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk pemakalah anggota IAI dikenakan biaya Rp400.000 (luring) dan Rp250.000 (daring). Sementara itu, pemakalah non-anggota IAI biaya investasi dipatok senilai Rp500.000 (luring) dan Rp350.000 (daring).

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi narahubung pada 081355064679 (Citra), 085255574809 (Sultan), dan 081949789155 (Zulfa).

Pada saat bersamaan, acara tersebut juga akan menggelar seremonial perpanjangan kerja sama antara DDTC dan UTM melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Kerja sama dengan perguruan tinggi tersebut merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama atau MoU dengan 37 perguruan tinggi di Indonesia antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, STHI Jentera, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Kristen Maranatha.

Kemudian, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Mercu Buana, Universitas Multimedia Nusantara, dan STIE YKPN.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selanjutnya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Setelah itu, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang Universitas Nasional, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Universitas Negeri Malang, Universitas Padjajaran, dan BINUS University. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini