KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar penyitaan rekening senilai Rp1,3 miliar lantaran pemilik rekening memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan pada 15 Mei 2024.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Tanjung Pinang Retna Hari Sawitri mengatakan penyitaan rekening wajib pajak tersebut disaksikan oleh pihak kelurahan karena wajib pajak berhalangan hadir.

"Kami [sebelumnya] telah melakukan tindakan aktif dan pendekatan persuasif seperti penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Retna menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan WP tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

"Sebelum dilakukan penyitaan, rekening telah diblokir dalam rangka menghentikan pergerakan dana nasabah," tuturnya.

Retna menegaskan bahwa kegiatan penyitaan merupakan komitmen KPP Pratama Tanjung Pinang dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dia berharap kegiatan penagihan aktif tersebut dapat memberikan detterent effect dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, wajib pajak belum melunasi utang pajak maka kantor pajak akan melakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP