KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menggelar penyitaan rekening senilai Rp1,3 miliar lantaran pemilik rekening memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan pada 15 Mei 2024.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Tanjung Pinang Retna Hari Sawitri mengatakan penyitaan rekening wajib pajak tersebut disaksikan oleh pihak kelurahan karena wajib pajak berhalangan hadir.

"Kami [sebelumnya] telah melakukan tindakan aktif dan pendekatan persuasif seperti penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Retna menjelaskan tindakan penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Penyitaan dilakukan apabila setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan WP tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

"Sebelum dilakukan penyitaan, rekening telah diblokir dalam rangka menghentikan pergerakan dana nasabah," tuturnya.

Retna menegaskan bahwa kegiatan penyitaan merupakan komitmen KPP Pratama Tanjung Pinang dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dia berharap kegiatan penagihan aktif tersebut dapat memberikan detterent effect dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, wajib pajak belum melunasi utang pajak maka kantor pajak akan melakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor