KPP PRATAMA GORONTALO

Utang Pajak Tak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo, Satu Unit Genset Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 16:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo, Satu Unit Genset Disita

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – KPP Pratama Gorontalo melakukan penyitaan aset berupa genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 2 Agustus 2022. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika mengatakan kegiatan penyitaan tersebut dihadiri oleh penanggung pajak dan disaksikan oleh saksi.

“Aset yang disita berupa satu unit mesin genset milik penanggung pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penanggung pajak,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Reksi, juru sita terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Pada dasarnya, penagihan pajak ditujukan kepada penanggung pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak dalam waktu tertentu sesuai dengan undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Reksi menambahkan penyitaan ini merupakan komitmen DJP dalam memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya