KPP PRATAMA GORONTALO

Utang Pajak Tak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo, Satu Unit Genset Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 16:30 WIB
Utang Pajak Tak Dilunasi Sampai Jatuh Tempo, Satu Unit Genset Disita

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – KPP Pratama Gorontalo melakukan penyitaan aset berupa genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 2 Agustus 2022. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika mengatakan kegiatan penyitaan tersebut dihadiri oleh penanggung pajak dan disaksikan oleh saksi.

“Aset yang disita berupa satu unit mesin genset milik penanggung pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penanggung pajak,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Reksi, juru sita terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.

Pada dasarnya, penagihan pajak ditujukan kepada penanggung pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak dalam waktu tertentu sesuai dengan undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Reksi menambahkan penyitaan ini merupakan komitmen DJP dalam memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses