Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews – KPP Pratama Gorontalo melakukan penyitaan aset berupa genset di daerah Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato pada 2 Agustus 2022. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Gorontalo Reksi Andika mengatakan kegiatan penyitaan tersebut dihadiri oleh penanggung pajak dan disaksikan oleh saksi.
“Aset yang disita berupa satu unit mesin genset milik penanggung pajak dengan taksiran nilai sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penanggung pajak,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).
Sebelum melakukan penyitaan, lanjut Reksi, juru sita terlebih dahulu melakukan kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usahanya masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak.
Pada dasarnya, penagihan pajak ditujukan kepada penanggung pajak yang tidak menyelesaikan utang pajak dalam waktu tertentu sesuai dengan undang-undang. Langkah ini dilakukan atas dasar UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo Surat Tagihan Pajak (STP), wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada STP tersebut.
Penagihan aktif dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.
Reksi menambahkan penyitaan ini merupakan komitmen DJP dalam memunculkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh, sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.