KPP PRATAMA BANGKINANG

Utang Pajak Rp102 juta Tak Dilunasi, Mobil Milik Direktur Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 10:00 WIB
Utang Pajak Rp102 juta Tak Dilunasi, Mobil Milik Direktur Disita KPP

Mobil yang disita oleh juru sita KPP Pratama Bangkinang. (foto: DJP)

ROKAN HULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyita aset milik seorang direktur perusahaan berupa 1 unit mobil lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp102,1 juta.

Juru Sita KPP Pratama Bangkinang Masykur mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa kepada penanggung pajak terkait dengan utang pajak. Namun demikian, utang tersebut ternyata tak kunjung dilunasi wajib pajak.

"Setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam usai surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelum memberikan surat teguran, KPP mengeklaim telah melakukan komunikasi persuasif dengan wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Adapun kegiatan penyitaan berlangsung lancar karena penanggung pajak bersikap kooperatif.

Untuk diketahui, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran diterbitkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah penyampaian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan penyitaan.

Penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses