KPP PRATAMA BANGKINANG

Utang Pajak Rp102 juta Tak Dilunasi, Mobil Milik Direktur Disita KPP

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 10:00 WIB
Utang Pajak Rp102 juta Tak Dilunasi, Mobil Milik Direktur Disita KPP

Mobil yang disita oleh juru sita KPP Pratama Bangkinang. (foto: DJP)

ROKAN HULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyita aset milik seorang direktur perusahaan berupa 1 unit mobil lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp102,1 juta.

Juru Sita KPP Pratama Bangkinang Masykur mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa kepada penanggung pajak terkait dengan utang pajak. Namun demikian, utang tersebut ternyata tak kunjung dilunasi wajib pajak.

"Setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam usai surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelum memberikan surat teguran, KPP mengeklaim telah melakukan komunikasi persuasif dengan wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Adapun kegiatan penyitaan berlangsung lancar karena penanggung pajak bersikap kooperatif.

Untuk diketahui, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran diterbitkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah penyampaian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan penyitaan.

Penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar