Mobil yang disita oleh juru sita KPP Pratama Bangkinang. (foto: DJP)
ROKAN HULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyita aset milik seorang direktur perusahaan berupa 1 unit mobil lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya senilai Rp102,1 juta.
Juru Sita KPP Pratama Bangkinang Masykur mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa kepada penanggung pajak terkait dengan utang pajak. Namun demikian, utang tersebut ternyata tak kunjung dilunasi wajib pajak.
"Setelah lewat dari jangka waktu 2x24 jam usai surat paksa disampaikan, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya sehingga tindakan penagihan dilakukan dengan eskalasi ke penyitaan aset," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (1/5/2022).
Sebelum memberikan surat teguran, KPP mengeklaim telah melakukan komunikasi persuasif dengan wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Adapun kegiatan penyitaan berlangsung lancar karena penanggung pajak bersikap kooperatif.
Untuk diketahui, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) mengatur penanggung pajak dapat terlebih dahulu menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.
Jika penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah surat teguran diterbitkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa.
Apabila dalam waktu 2 kali 24 jam setelah penyampaian surat paksa ternyata penanggung pajak belum melunasi utangnya, DJP akan melakukan penyitaan.
Penanggung pajak berkewajiban melunasi utang pajak dan biaya penagihan dalam waktu 14 hari. Bila tidak, aset yang disita akan dilelang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.