KOREA SELATAN

Usung Aspek Keadilan, Begini Isi Draf Revisi UU Pajak di Korsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:31 WIB
Usung Aspek Keadilan, Begini Isi Draf Revisi UU Pajak di Korsel

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan segera mengamandemen undang-undang (UU) pajaknya untuk mendorong terbentuknya sistem pajak yang lebih adil.

Kementerian Strategi dan Keuangan Korsel (MOSF) dalam keterangan resminya mengungkapkan draf kebijakan itu mengarah pada revisi aturan pajak untuk meningkatkan distribusi penerimaan, memperluas basis pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan merasionalisasi sistem pajak.

“Penindakan para penghindar pajak di luar negeri, meningkatkan kredit pajak dan membebankan bunga keuntungan modal indeks saham secara derivatif dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan keadilan pajak,” demikian laporan dari MOSF melansir Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Pemerintah Korsel juga berencana untuk memperluas subsidi untuk individu berpenghasilan rendah, memperluas kredit pajak terkait sumbangan amal, serta memastikan implementasi pajak penghasilan (PPh) yang lebih sesuai atas sewa perumahan.

Kemudian, Pemerintah Korsel pun telah mengusulkan amandemen aturan itu mampu mengakomodir upaya memperkuat sistem pelaporan rekening keuangan luar negeri, serta memberikan kredit pajak untuk investasi fasilitas guna mendorong lebih banyak inovasi dan pertumbuhan.

Pemerintah Korsel juga berupaya memperluas kredit pajak atas investasi untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan meningkatkan lingkup kredit pajak pada sektor penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D).

Baca Juga:
Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

“MOSF mengusulkan untuk meratakan seluruh tarif pajak keuntungan modal (capital gains tax) menjadi 10% pada sektor indeks harga saham dan transaksi berjangka. Tarif ini diharapkan mempersempit kesenjangan dan ketimpangan di Korea Selatan,” demikian laporan MOSF.

Dari sisi rasionalisasi sistem pajak, Pemerintah Korsel juga berencana menghapus pembebasan pajak perusahaan dan PPh terhadap perusahaan investasi asing, sekaligus mengurangi batas pengurangan defisit carryover untuk anak perusahaan terkonsolidasi maupun perusahaan asing.

Sedangkan dari sisi sumber daya alam (green energy), pemerintah berencana menaikkan pajak atas baru bara, mengurangi pajak pada gas alam cair dan menawarkan pembebasan pajak atas konsumsi perorangan. Di samping berbagai usulan amandemen kebijakan ini, Pemerintah Korsel akan mengajukan draf tersebut kepada Majelis Nasional pada akhir Agustus 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN