KOREA SELATAN

Usung Aspek Keadilan, Begini Isi Draf Revisi UU Pajak di Korsel

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Agustus 2018 | 10:31 WIB
Usung Aspek Keadilan, Begini Isi Draf Revisi UU Pajak di Korsel

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan segera mengamandemen undang-undang (UU) pajaknya untuk mendorong terbentuknya sistem pajak yang lebih adil.

Kementerian Strategi dan Keuangan Korsel (MOSF) dalam keterangan resminya mengungkapkan draf kebijakan itu mengarah pada revisi aturan pajak untuk meningkatkan distribusi penerimaan, memperluas basis pajak, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan merasionalisasi sistem pajak.

“Penindakan para penghindar pajak di luar negeri, meningkatkan kredit pajak dan membebankan bunga keuntungan modal indeks saham secara derivatif dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan keadilan pajak,” demikian laporan dari MOSF melansir Tax Notes International Vol. 91 No.6, Kamis (30/8).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pemerintah Korsel juga berencana untuk memperluas subsidi untuk individu berpenghasilan rendah, memperluas kredit pajak terkait sumbangan amal, serta memastikan implementasi pajak penghasilan (PPh) yang lebih sesuai atas sewa perumahan.

Kemudian, Pemerintah Korsel pun telah mengusulkan amandemen aturan itu mampu mengakomodir upaya memperkuat sistem pelaporan rekening keuangan luar negeri, serta memberikan kredit pajak untuk investasi fasilitas guna mendorong lebih banyak inovasi dan pertumbuhan.

Pemerintah Korsel juga berupaya memperluas kredit pajak atas investasi untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan meningkatkan lingkup kredit pajak pada sektor penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

“MOSF mengusulkan untuk meratakan seluruh tarif pajak keuntungan modal (capital gains tax) menjadi 10% pada sektor indeks harga saham dan transaksi berjangka. Tarif ini diharapkan mempersempit kesenjangan dan ketimpangan di Korea Selatan,” demikian laporan MOSF.

Dari sisi rasionalisasi sistem pajak, Pemerintah Korsel juga berencana menghapus pembebasan pajak perusahaan dan PPh terhadap perusahaan investasi asing, sekaligus mengurangi batas pengurangan defisit carryover untuk anak perusahaan terkonsolidasi maupun perusahaan asing.

Sedangkan dari sisi sumber daya alam (green energy), pemerintah berencana menaikkan pajak atas baru bara, mengurangi pajak pada gas alam cair dan menawarkan pembebasan pajak atas konsumsi perorangan. Di samping berbagai usulan amandemen kebijakan ini, Pemerintah Korsel akan mengajukan draf tersebut kepada Majelis Nasional pada akhir Agustus 2018. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Rabu, 07 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Pelajar dan Mahasiswa, Kemenkeu Singgung soal Keadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses