CHILI

Usulan Reformasi Pajak Ditolak DPR, Presiden Ini Curhat di Medsos

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 09:45 WIB
Usulan Reformasi Pajak Ditolak DPR, Presiden Ini Curhat di Medsos

Presiden Chili Gabriel Boric. (foto: plenglish.com)

SANTIAGO DE CHILE, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak usulan reformasi pajak yang dicanangkan Presiden Chili Gabriel Boric.

Menteri Keuangan Mario Marcel mengatakan penolakan dari anggota dewan atas usulan pemerintah tersebut akan menghambat komitmen presiden untuk mengimplementasikan kebijakan reformasi pajak tersebut.

“Apa yang terjadi di aula dewan adalah berita buruk untuk negara ini,” katanya seperti dikutip dari Tax Notes International, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum terpilih menjadi presiden di 2022, Boric sempat menjanjikan untuk meningkatkan rasio pajak sebesar 8% dari total produk domestik bruto (PDB). Dia menyatakan hal tersebut dapat dicapai dengan menaikkan tarif pajak.

Setelah terpilih menjadi presiden, ia menggaungkan isi dari paket kebijakan reformasi perpajakannya pada Juli 2022. Salah satu kebijakan yang diusulkan ialah menambah lapisan tarif pajak baru untuk individu berpenghasilan tinggi.

Individu dengan aset global lebih dari US$5 juta akan dikenakan tarif pajak lapisan baru. Selain pemajakan terhadap individu, ia juga berencana untuk menaikkan tarif pajak bagi perusahaan besar yang bergerak dalam bidang pertambangan tembaga.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Akan tetapi, pada rapat yang dihelat 8 Maret 2023, hasil voting menunjukan 71 anggota dewan setuju. Sementara itu. 73 anggota dewan menolak usulan kebijakannya. Presiden pun sempat menyatakan kekecewaannya melalui akun Twitter pribadinya.

“Hari ini DPR menolak gagasan reformasi perpajakan. Hal tersebut merugikan jutaan penduduk Chili yang berjuang untuk jaminan pensiun, redistribusi kekayaan…,” cuit Boric. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra