KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Tangkapan hasil layar.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A pada Agustus 2024.

Melalui akun media sosial resminya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengumumkan USKP A akan digelar pada 28 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

"Informasi pendaftaran akan disampaikan melalui kanal Instagram @pppk_kemenkeu dan laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp," tulis PPPK, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Perlu dicatat, USKP A kali ini hanya diselenggarakan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.

"Stay tuned untuk update informasi pelaksanaan USKP bagi peserta mengulang," jelas PPPK.

Tahun ini, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) berencana untuk menggelar USKP A sebanyak 3 kali, sedangkan USKP B akan diselenggarakan sekali saja pada akhir 2024.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

"USKP A diprioritaskan karena memang kebutuhan dan peminatan tinggi. Tahun ini untuk B akan dilakukan 1 kali. Ke depan, USKP akan dilakukan reform sehingga lebih mudah, lebih transparan, dan lebih pasti," ujar Kepala PPPK Erawati pada Maret 2024.

Sebagai informasi, USKP A merupakan ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah