KONSULTAN PAJAK

USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juni 2024 | 18:00 WIB
USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Tangkapan hasil layar.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A pada Agustus 2024.

Melalui akun media sosial resminya, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengumumkan USKP A akan digelar pada 28 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

"Informasi pendaftaran akan disampaikan melalui kanal Instagram @pppk_kemenkeu dan laman klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp," tulis PPPK, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu dicatat, USKP A kali ini hanya diselenggarakan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.

"Stay tuned untuk update informasi pelaksanaan USKP bagi peserta mengulang," jelas PPPK.

Tahun ini, Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) berencana untuk menggelar USKP A sebanyak 3 kali, sedangkan USKP B akan diselenggarakan sekali saja pada akhir 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"USKP A diprioritaskan karena memang kebutuhan dan peminatan tinggi. Tahun ini untuk B akan dilakukan 1 kali. Ke depan, USKP akan dilakukan reform sehingga lebih mudah, lebih transparan, dan lebih pasti," ujar Kepala PPPK Erawati pada Maret 2024.

Sebagai informasi, USKP A merupakan ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya