ADMINISTRASI PAJAK

User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 15:00 WIB
User Utama dan User Perekam e-Bupot 21/26, Ini Batasan Aksesnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pada dasarnya aplikasi e-bupot 21/26 memuat 2 role user pengakses. Keduanya adalah user utama (pengguna akun DJP Online) dan user perekam.

Sesuai dengan buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, secara sederhana, user perekam merupakan pembantu user utama dalam penyelesaian tugas penggunaan e-bupot 21/26. Namun, kewenangan yang dimilikinya dibatasi tidak sebanyak user utama.

“Untuk saat ini kewenangan yang diberikan pada user perekam hanya sebatas merekam bukti potong, membuat billing tagihan PPh 21/26, dan merekam setoran,” tulis DJP dalam buku tersebut, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Konsep user perekam muncul karena isu kerahasiaan data penghasilan dari wajib pajak. Pemegang user utama, kata DJP, biasanya merupakan divisi/bagian yang tidak menangani gaji pegawai sehingga dikhawatirkan dapat melihat data penghasilan pegawai lainnya.

Untuk itu, perlu diberikan batasan akses dan kewenangan pada masing-masing user. Setiap perekam, lanjut DJP, dibatasi hak aksesnya hanya atas data bukti potong dan pembayaran yang direkamnya saja.

User utama dan perekam lain tidak dapat melihat secara detail apa yang direkam oleh user lain,” tulis DJP.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Namun demikian, user utama diberikan kewenangan yang lebih luas. Pada user utama e-bupot 21/26 diberikan fungsi monitoring resume transaksi yang dilakukan oleh user perekam. Fungsi monitoring tersebut diberikan dalam menu SPT - submenu Rekam Setoran - Tagihan Perekam per KOP dan per KAP/KJS.

Setiap pengguna yang didaftarkan sebagai perekam akan diberikan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari laman DJP Online. Pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan.

Ketentuan pendaftaran itu adalah user perekam memiliki identitas berupa NPWP, email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem dan diberikan bukti pendaftaran melalui email.

Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password. Adapun username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke https://perekamebupot2126.pajak.go.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra