RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 14:55 WIB
Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyepakati RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan. Setelah RUU HPP disahkan pun, ia memastikan langkah-langkah reformasi perpajakan lainnya akan terus berlanjut.

"Kami akan terus melanjutkan perbaikan di bidang administrasi, organisasi, dan sistem informasi perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sri Mulyani menuturkan reformasi perpajakan terdiri atas sisi kebijakan dan administrasi. Pada sisi kebijakan, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yaitu mengamendemen berbagai undang-undang perpajakan bersama DPR.

Dia berterima kasih kepada DPR yang mendukung pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, termasuk menyetujui RUU HPP. Menurutnya, pandangan kritis dari DPR akan menjadi catatan pemerintah dalam melakukan reformasi.

Menkeu juga menyebutkan reformasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Mengenai optimalisasi pengumpulan pajak, Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus mempertimbangkan berbagai faktor ketika menetapkan basis dan target pajak. Misal, tentang kondisi pemulihan ekonomi dan iklim investasi.

"Demikian juga pada kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi faktor yang menentukan," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.510,0 triliun yang terdiri atas target penerimaan pajak sejumlah Rp1.265 triliun dan target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp245 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6