RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 14:55 WIB
Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyepakati RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan. Setelah RUU HPP disahkan pun, ia memastikan langkah-langkah reformasi perpajakan lainnya akan terus berlanjut.

"Kami akan terus melanjutkan perbaikan di bidang administrasi, organisasi, dan sistem informasi perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menuturkan reformasi perpajakan terdiri atas sisi kebijakan dan administrasi. Pada sisi kebijakan, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yaitu mengamendemen berbagai undang-undang perpajakan bersama DPR.

Dia berterima kasih kepada DPR yang mendukung pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, termasuk menyetujui RUU HPP. Menurutnya, pandangan kritis dari DPR akan menjadi catatan pemerintah dalam melakukan reformasi.

Menkeu juga menyebutkan reformasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Mengenai optimalisasi pengumpulan pajak, Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus mempertimbangkan berbagai faktor ketika menetapkan basis dan target pajak. Misal, tentang kondisi pemulihan ekonomi dan iklim investasi.

"Demikian juga pada kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi faktor yang menentukan," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.510,0 triliun yang terdiri atas target penerimaan pajak sejumlah Rp1.265 triliun dan target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp245 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?