RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 14:55 WIB
Usai RUU HPP Disepakati, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Berlanjut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR telah menyepakati RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HPP menjadi bagian tak terpisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan. Setelah RUU HPP disahkan pun, ia memastikan langkah-langkah reformasi perpajakan lainnya akan terus berlanjut.

"Kami akan terus melanjutkan perbaikan di bidang administrasi, organisasi, dan sistem informasi perpajakan," katanya dalam rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU APBN 2022, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sri Mulyani menuturkan reformasi perpajakan terdiri atas sisi kebijakan dan administrasi. Pada sisi kebijakan, salah satu langkah yang dilakukan pemerintah yaitu mengamendemen berbagai undang-undang perpajakan bersama DPR.

Dia berterima kasih kepada DPR yang mendukung pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan, termasuk menyetujui RUU HPP. Menurutnya, pandangan kritis dari DPR akan menjadi catatan pemerintah dalam melakukan reformasi.

Menkeu juga menyebutkan reformasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan negara. Apalagi, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% PDB pada 2023.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mengenai optimalisasi pengumpulan pajak, Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan terus mempertimbangkan berbagai faktor ketika menetapkan basis dan target pajak. Misal, tentang kondisi pemulihan ekonomi dan iklim investasi.

"Demikian juga pada kapasitas masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi faktor yang menentukan," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan mencapai Rp1.510,0 triliun yang terdiri atas target penerimaan pajak sejumlah Rp1.265 triliun dan target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp245 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN