KEBIJAKAN PAJAK

Usai PPN Rumah DTP, Pengembang Masih Tunggu Insentif untuk Pajak Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:00 WIB
Usai PPN Rumah DTP, Pengembang Masih Tunggu Insentif untuk Pajak Ini

Ilustrasi. Warga merawat tanaman di kawasan pemukiman program Nata Lembur, Desa Sindanggalih, Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada 2021.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida meyakini insentif tersebut tidak hanya berdampak positif bagi kelangsungan sektor usaha properti, tetapi sektor-sektor usaha lainnya yang memiliki keterkaitan dengan sektor properti.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan insentif ini. Dampaknya pasti positif terhadap perekonomian," katanya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Meski demikian, Totok menilai insentif PPN DTP ini perlu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lain yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan properti, seperti dari perizinan dan pembiayaan perbankan.

"Harus ada sinergi dan kolaborasi, tidak bisa cuma satu. Wong yang terkait dengan properti itu sekitar 174 bidang usaha dari 185 bidang usaha," ujarnya.

Selain itu, lanjut Totok, salah satu kebijakan yang tengah dinantikan REI adalah terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Presiden Joko Widodo sudah mengimbau untuk BPHTB ini diturunkan menjadi 2,5%, tapi imbauan ini masih belum terlaksana di lapangan," tuturnya.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6