KEBIJAKAN PAJAK

Usai PPN Rumah DTP, Pengembang Masih Tunggu Insentif untuk Pajak Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:00 WIB
Usai PPN Rumah DTP, Pengembang Masih Tunggu Insentif untuk Pajak Ini

Ilustrasi. Warga merawat tanaman di kawasan pemukiman program Nata Lembur, Desa Sindanggalih, Karangtengah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Real Estate Indonesia (REI) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada 2021.

Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida meyakini insentif tersebut tidak hanya berdampak positif bagi kelangsungan sektor usaha properti, tetapi sektor-sektor usaha lainnya yang memiliki keterkaitan dengan sektor properti.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan insentif ini. Dampaknya pasti positif terhadap perekonomian," katanya, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski demikian, Totok menilai insentif PPN DTP ini perlu dibarengi dengan kebijakan-kebijakan lain yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan properti, seperti dari perizinan dan pembiayaan perbankan.

"Harus ada sinergi dan kolaborasi, tidak bisa cuma satu. Wong yang terkait dengan properti itu sekitar 174 bidang usaha dari 185 bidang usaha," ujarnya.

Selain itu, lanjut Totok, salah satu kebijakan yang tengah dinantikan REI adalah terkait dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Presiden Joko Widodo sudah mengimbau untuk BPHTB ini diturunkan menjadi 2,5%, tapi imbauan ini masih belum terlaksana di lapangan," tuturnya.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?