KEBIJAKAN CUKAI

Usai Dibahas DPR, Sri Mulyani Segera Rilis PMK Tarif Cukai Rokok 2023

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 09:30 WIB
Usai Dibahas DPR, Sri Mulyani Segera Rilis PMK Tarif Cukai Rokok 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bakal segera menerbitkan peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau 2023 setelah melaksanakan rapat bersama DPR perihal kebijakan tarif cukai.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

"Segera, berdasarkan [hasil rapat kerja] ini, segera," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai rokok telah mempertimbangkan 4 pilar. Keempat pilar tersebut meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Dalam rapat bersama Komisi XI, lanjutnya, pemerintah telah menyampaikan rencana kenaikan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Untuk sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukai bakal naik 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Namun, DPR memberi masukan sehingga kenaikan tarifnya lebih rendah dari yang direncanakan.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL bakal terjadi setiap tahun. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. DPR kemudian meminta kenaikan tarif cukai tersebut hanya diberlakukan pada 2023 dan 2024.

Sri Mulyani menyebut semua pandangan DPR akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun PMK mengenai tarif CHT yang mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Betul, berlaku mulai Januari [2023]," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan