FEB UNIVERSITAS AIRLANGGA

Usaha Online dan Konvensional Punya Kewajiban Pajak yang Sama

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 16:01 WIB
Usaha Online dan Konvensional Punya Kewajiban Pajak yang Sama

Suasana diskusi pajak di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair. (Foto: FEB Unair)

SURABAYA, DDTCNews – Usaha berbasis virtual tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Polemik pun terjadi bahwa usaha berbasis virtual alias online mendapat keuntungan, salah satunya dalam urusan perpajakan.

Namun, John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menegaskan segala bentuk usaha punya kewajiban yang sama. Hal tersebut berlaku bagi usaha konvensional maupun yang berbasis digital.

“Perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce dengan transaksi konvensional adalah sama, dan hal tersebut sudah ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 62/PJ/2013,” katanya dalam diskusi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Sabtu (16/12).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak ini diperlukan untuk menegaskan bahwa tidak ada jenis objek pajak baru yang timbul dari transaksi e-commerce. Dengan demikian, perlakuan PPh dan PPN atas transaksi di ranah virtual, iklan digital dan penjualan online ritel tunduk pada pengaturan umum dibidang PPh maupun PPN.

Selain itu, dibahas juga terkait usaha rintisan atau populer disapa dengan startup yang tengah tumbuh berkembang saat ini. John menjelaskan bahwa pelaku usaha rintisan dibidang e-commerce dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sepanjang peredaran usaha setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Diskusi interaktif ini mengupas tuntas perkembangan e-commerce dan permasalahan perpajakan. Hal-hal yang ditanyakan pun beragam. Antara lain mencakup permasalahan NPWP, insentif pajak, administrasi kepatuhan PPh dan PPN, tarif PPh serta kesadaran atas kewajiban pajak khususnya bagi pelaku usaha start up.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Acara yang mengangkat tema “Aspek Perpajakan atas eCommerce dan Potensinya” ini diwarnai dengan banyaknya pertanyaan dan klarifikasi dari peserta. Hal yang membuat suasana sesi tanya jawab semakin menarik dan hidup.

Acara I-Talk yang merupakan kolaborasi antara Ikatan Akuntan Pajak (IAI) Muda Wilayah Jawa Timur dan FEB Universitas Airlangga ini ditutup dengan pemberian cendera mata oleh panitia kepada para panelis dan moderator. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?