FEB UNIVERSITAS AIRLANGGA

Usaha Online dan Konvensional Punya Kewajiban Pajak yang Sama

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Desember 2017 | 16:01 WIB
Usaha Online dan Konvensional Punya Kewajiban Pajak yang Sama

Suasana diskusi pajak di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair. (Foto: FEB Unair)

SURABAYA, DDTCNews – Usaha berbasis virtual tumbuh pesat dalam beberapa tahun ke belakang. Polemik pun terjadi bahwa usaha berbasis virtual alias online mendapat keuntungan, salah satunya dalam urusan perpajakan.

Namun, John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menegaskan segala bentuk usaha punya kewajiban yang sama. Hal tersebut berlaku bagi usaha konvensional maupun yang berbasis digital.

“Perlakuan perpajakan atas transaksi e-commerce dengan transaksi konvensional adalah sama, dan hal tersebut sudah ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 62/PJ/2013,” katanya dalam diskusi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Sabtu (16/12).

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak ini diperlukan untuk menegaskan bahwa tidak ada jenis objek pajak baru yang timbul dari transaksi e-commerce. Dengan demikian, perlakuan PPh dan PPN atas transaksi di ranah virtual, iklan digital dan penjualan online ritel tunduk pada pengaturan umum dibidang PPh maupun PPN.

Selain itu, dibahas juga terkait usaha rintisan atau populer disapa dengan startup yang tengah tumbuh berkembang saat ini. John menjelaskan bahwa pelaku usaha rintisan dibidang e-commerce dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, sepanjang peredaran usaha setahun tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Diskusi interaktif ini mengupas tuntas perkembangan e-commerce dan permasalahan perpajakan. Hal-hal yang ditanyakan pun beragam. Antara lain mencakup permasalahan NPWP, insentif pajak, administrasi kepatuhan PPh dan PPN, tarif PPh serta kesadaran atas kewajiban pajak khususnya bagi pelaku usaha start up.

Baca Juga:
Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Acara yang mengangkat tema “Aspek Perpajakan atas eCommerce dan Potensinya” ini diwarnai dengan banyaknya pertanyaan dan klarifikasi dari peserta. Hal yang membuat suasana sesi tanya jawab semakin menarik dan hidup.

Acara I-Talk yang merupakan kolaborasi antara Ikatan Akuntan Pajak (IAI) Muda Wilayah Jawa Timur dan FEB Universitas Airlangga ini ditutup dengan pemberian cendera mata oleh panitia kepada para panelis dan moderator. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:51 WIB KUIS PAJAK

Daftar Peringkat Kampus Terbaik di Kompetisi Tax Genius Battle

Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:42 WIB KUIS PAJAK

Pengumuman! Ini 3 Pemenang Kuis Tax Genius Battle Batch 3

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN