INSENTIF PAJAK

Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:28 WIB
Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM

Pekerja menyelesaikan produksi miniatur dari bambu di Desa Cimangenteung, Lebak, Banten, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan rendahnya pemanfaatan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) disebabkan adanya keengganan dari pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mengungkapkan kebanyakan usaha mikro masih belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sangat menghindari untuk berurusan dengan otoritas pajak.

"Kebanyakan teman-teman usaha mikro lebih memilih tidak memanfaatkan fasilitas itu ketimbang harus ber-NPWP. Bahasa mereka [usaha mikro] itu jebakan pemerintah, jadi lebih baik tidak memanfaatkan," kata Ikhsan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) per 10 Juli 2020, total UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP sebanyak 201.880 WP atau sekitar 10% dari jumlah UMKM terdaftar sebanyak 2,3 juta wajib pajak.

Porsi wajib pajak UMKM ini juga jauh lebih rendah bila dibandingkan jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM per 2018 mencapai 64,19 juta dengan 63,35 juta di antaranya adalah usaha mikro.

Merujuk pada UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta setahun atau memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sebaliknya, lanjut Ikhsan, usaha kecil dan menengah justru menyambut positif pemberian fasilitas PPh final UMKM DTP ini. Mayoritas usaha kecil dan menengah sudah punya NPWP dan rutin membayar pajak dengan skema PPh final 0,5%.

Keengganan usaha mikro mengurus pajak juga dikarenakan beban administrasi pajak seperti pelaporan SPT ketika membayar pajak dengan skema PPh final dipandang terlalu kompleks oleh usaha mikro sehingga perlu lebih disimplifikasi.

“Pelaporan pajak yang menurut DJP mudah itu masih ribet buat usaha mikro. Landasannya memang omzet, tapi ya tetap formulirnya saja masih sulit,” jelas Ikhsan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6