INSENTIF PAJAK

Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:28 WIB
Usaha Mikro Enggan Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Kata Asosiasi UMKM

Pekerja menyelesaikan produksi miniatur dari bambu di Desa Cimangenteung, Lebak, Banten, Rabu (8/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan rendahnya pemanfaatan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) disebabkan adanya keengganan dari pelaku UMKM untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mengungkapkan kebanyakan usaha mikro masih belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sangat menghindari untuk berurusan dengan otoritas pajak.

"Kebanyakan teman-teman usaha mikro lebih memilih tidak memanfaatkan fasilitas itu ketimbang harus ber-NPWP. Bahasa mereka [usaha mikro] itu jebakan pemerintah, jadi lebih baik tidak memanfaatkan," kata Ikhsan, Senin (13/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP) per 10 Juli 2020, total UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM DTP sebanyak 201.880 WP atau sekitar 10% dari jumlah UMKM terdaftar sebanyak 2,3 juta wajib pajak.

Porsi wajib pajak UMKM ini juga jauh lebih rendah bila dibandingkan jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah UMKM per 2018 mencapai 64,19 juta dengan 63,35 juta di antaranya adalah usaha mikro.

Merujuk pada UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha dengan omzet di bawah Rp300 juta setahun atau memiliki kekayaan bersih sebesar Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebaliknya, lanjut Ikhsan, usaha kecil dan menengah justru menyambut positif pemberian fasilitas PPh final UMKM DTP ini. Mayoritas usaha kecil dan menengah sudah punya NPWP dan rutin membayar pajak dengan skema PPh final 0,5%.

Keengganan usaha mikro mengurus pajak juga dikarenakan beban administrasi pajak seperti pelaporan SPT ketika membayar pajak dengan skema PPh final dipandang terlalu kompleks oleh usaha mikro sehingga perlu lebih disimplifikasi.

“Pelaporan pajak yang menurut DJP mudah itu masih ribet buat usaha mikro. Landasannya memang omzet, tapi ya tetap formulirnya saja masih sulit,” jelas Ikhsan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak