KP2KP TOMOHON

Usaha Mandeg Bertahun-Tahun, WP Ini Diimbau Ajukan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 16:30 WIB
Usaha Mandeg Bertahun-Tahun, WP Ini Diimbau Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara mengirimkan pegawainya untuk berkunjung ke sejumlah kelompok tani (poktan) di Kota Tomohon, akhir Agustus lalu. Kunjungan ini menyasar beberapa poktan yang tercatat sudah tidak memiliki aktivitas usaha dalam beberapa tahun terakhir.

Lantaran tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, praktis poktan yang dimaksud tidak lagi mendulang penghasilan. Merespons kondisi ini, petugas pajak mengimbau pengurus poktan untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah berstatus non-efektif.

"Karena kelompok ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha selama beberapa tahun terakhir," ujar pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi dilansir pajak.go.id, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dengan menghapus NPWP, ujar Gema, poktan sebagai wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari pengenaan sanksi keterlambatan penyampaian SPT jika lupa atau terlambat melapor SPT.

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak terutang melekat sepanjang NPWP masih aktif.

Ada 5 kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk menghapus NPWP-nya. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP. Pemohon perlu menyertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.

Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja