KP2KP TOMOHON

Usaha Mandeg Bertahun-Tahun, WP Ini Diimbau Ajukan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 16:30 WIB
Usaha Mandeg Bertahun-Tahun, WP Ini Diimbau Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara mengirimkan pegawainya untuk berkunjung ke sejumlah kelompok tani (poktan) di Kota Tomohon, akhir Agustus lalu. Kunjungan ini menyasar beberapa poktan yang tercatat sudah tidak memiliki aktivitas usaha dalam beberapa tahun terakhir.

Lantaran tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, praktis poktan yang dimaksud tidak lagi mendulang penghasilan. Merespons kondisi ini, petugas pajak mengimbau pengurus poktan untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah berstatus non-efektif.

"Karena kelompok ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha selama beberapa tahun terakhir," ujar pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi dilansir pajak.go.id, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dengan menghapus NPWP, ujar Gema, poktan sebagai wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari pengenaan sanksi keterlambatan penyampaian SPT jika lupa atau terlambat melapor SPT.

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak terutang melekat sepanjang NPWP masih aktif.

Ada 5 kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk menghapus NPWP-nya. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP. Pemohon perlu menyertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.

Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses