KP2KP TOMOHON

Usaha Mandeg Bertahun-Tahun, WP Ini Diimbau Ajukan Penghapusan NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 16:30 WIB
Usaha Mandeg Bertahun-Tahun, WP Ini Diimbau Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara mengirimkan pegawainya untuk berkunjung ke sejumlah kelompok tani (poktan) di Kota Tomohon, akhir Agustus lalu. Kunjungan ini menyasar beberapa poktan yang tercatat sudah tidak memiliki aktivitas usaha dalam beberapa tahun terakhir.

Lantaran tidak lagi menjalankan kegiatan usaha, praktis poktan yang dimaksud tidak lagi mendulang penghasilan. Merespons kondisi ini, petugas pajak mengimbau pengurus poktan untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah berstatus non-efektif.

"Karena kelompok ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha selama beberapa tahun terakhir," ujar pegawai KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi dilansir pajak.go.id, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dengan menghapus NPWP, ujar Gema, poktan sebagai wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari pengenaan sanksi keterlambatan penyampaian SPT jika lupa atau terlambat melapor SPT.

Seperti diketahui, kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak terutang melekat sepanjang NPWP masih aktif.

Ada 5 kriteria yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk menghapus NPWP-nya. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi. Permohonan dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus peninggalan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Pemohon diwajibkan membawa dokumen yang menyatakan wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP. Pemohon perlu menyertakan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Dokumen yang harus disiapkan adalah akta pembubaran badan yang sudah disahkan instansi berwenang.

Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. Saat mengajukan permohonan, wajib pajak bersangkutan harus melampirkan surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan