KPP PRATAMA GARUT

Usaha Belum Berjalan, WP Badan Ini Sudah Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juni 2023 | 11:30 WIB
Usaha Belum Berjalan, WP Badan Ini Sudah Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak badan, selaku agen gas LPG di Desa Cipangsor Genteng Kelurahan Tarogong Kidul, Garut pada 17 Mei 2023.

Petugas KPP Pratama Garut Haiqal Esha Robbani mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut atas permohonan wajib pajak bersangkutan terkait dengan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dan sertifikasi elektronik.

“Setelah berstatus PKP, perusahaan wajib melaporkan SPT Masa PPN, meskipun belum ada kegiatan. Nanti, SPT Masa PPN bisa disampaikan dengan status nihil,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jika mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban, PKP dapat menghubungi layanan konsultasi secara daring atau bisa datang langsung ke helpdesk KPP Pratama Garut.

Ajukan PKP Tapi Usaha Belum Berjalan

Sementara itu, wajib pajak yang tengah diverifikasi menjelaskan bahwa usahanya sebagai agen LPG saat ini masih belum berjalan, meskipun sudah dipersiapkan sejak 2021. Rencananya, usahanya baru akan berjalan pada tahun ini.

“PKP ini saya ajukan sekarang agar ke depannya saya bisa menerbitkan faktur pajak yang dibutuhkan untuk keperluan administratif perusahaan dan lawan transaksi,” tuturnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?