Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan beberapa solusi yang bisa ditempuh wajib pajak untuk meminta kembali nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku NTPN-nya lupa atau hilang. Menurut Kring Pajak, wajib pajak bisa meminta NTPN melalui akun DJP Online.
“Wajib pajak bisa melakukan konfirmasi NTPN menggunakan data kode billing. Konfirmasi NTPN dapat dilakukan melalui Rumah Konfirmasi Dokumen pada akun DJP Online yang terdapat pada menu Layanan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (24/4/2024).
Langkah lainnya yang bisa ditempuh wajib pajak ialah konfirmasi NTPN melalui telepon Kring Pajak 1500200, live chat di www,pajak.go.id, mention Taxmin dengan tagar #KonfirmasiNTPN, atau konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Merujuk pada Pasal 1 nomor 38 PMK 225/2020 s.t.d.d PMK 213/2022, NTPN adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Sementara itu, berdasarkan pasal 1 nomor 39, sistem settlement merupakan sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.
Pada dasarnya, NTPN merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak ke kas negara. NTPN tersebut dapat diterbitkan melalui modul penerimaan negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Sebagai bukti penerimaan, NTPN memiliki fungsi memvalidasi transaksi perpajakan dari wajib pajak, termasuk pembayaran pajak. Sebab, Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi pembayaran dan penyetoran pajak lain dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.