ADMINISTRASI PAJAK

Urus Lupa EFIN tapi Email Tak Bisa Diakses, Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 15:00 WIB
Urus Lupa EFIN tapi Email Tak Bisa Diakses, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang lupa electronic filing identification number (EFIN), tetapi juga lupa email yang telah didaftarkan di Ditjen Pajak (DJP) dapat mengurus permintaan EFIN secara langsung ke kantor pajak.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut contact center DJP, wajib pajak yang lupa EFIN, tetapi juga lupa email dapat mengurus langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.

“Jika lupa email yang sebelumnya didaftarkan atau email yang didaftarkan tidak bisa diakses, silakan ajukan permohonan lupa EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat,” jelas Kring Pajak, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kring Pajak menambahkan wajib pajak yang mengurus lupa EFIN secara langsung ke kantor pajak juga harus mengisi formulir permohonan lupa EFIN dan membawa asli serta fotokopi NPWP dan KTP. Formulir permohonan bisa dilihat di sini.

Untuk diperhatikan, terdapat 5 saluran yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengajukan EFIN. Selain lewat email, wajib pajak dapat memanfaatkan telepon 1500200, live chat DJP Online, aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

Bagi wajib pajak badan, pengajuan EFIN hanya bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain telepon 1500200, live chat DJP Online, atau datang langsung ke kantor pajak.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

DJP menegaskan waktu proses permohonan EFIN hanya memakan waktu 1 hari kerja.

Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor