Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang lupa electronic filing identification number (EFIN), tetapi juga lupa email yang telah didaftarkan di Ditjen Pajak (DJP) dapat mengurus permintaan EFIN secara langsung ke kantor pajak.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut contact center DJP, wajib pajak yang lupa EFIN, tetapi juga lupa email dapat mengurus langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.
“Jika lupa email yang sebelumnya didaftarkan atau email yang didaftarkan tidak bisa diakses, silakan ajukan permohonan lupa EFIN secara langsung ke KPP atau KP2KP terdekat,” jelas Kring Pajak, Jumat (15/3/2024).
Kring Pajak menambahkan wajib pajak yang mengurus lupa EFIN secara langsung ke kantor pajak juga harus mengisi formulir permohonan lupa EFIN dan membawa asli serta fotokopi NPWP dan KTP. Formulir permohonan bisa dilihat di sini.
Untuk diperhatikan, terdapat 5 saluran yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi untuk mengajukan EFIN. Selain lewat email, wajib pajak dapat memanfaatkan telepon 1500200, live chat DJP Online, aplikasi M-Pajak, atau datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat.
Bagi wajib pajak badan, pengajuan EFIN hanya bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain telepon 1500200, live chat DJP Online, atau datang langsung ke kantor pajak.
DJP menegaskan waktu proses permohonan EFIN hanya memakan waktu 1 hari kerja.
Sebagai informasi, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setiap NPWP memiliki 1 EFIN yang perlu diaktivasi sehingga wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.