LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

Urgensi Ekstensifikasi untuk Perluasan Basis Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Januari 2018 | 16:33 WIB
Urgensi Ekstensifikasi untuk Perluasan Basis Data Pajak
Oky Julio Putra - Politeknik Keuangan Negara STAN - Bintaro ,

PAJAK merupakan sumber utama pendapatan negara yang pemungutannya diatur oleh Undang- Undang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan negara berupa pajak telah melakukan berbagai upaya demi tercapainya target penerimaan pajak.

Inovasi dan upaya yang intensif terus dilakukan agar defisit pendapatan terhadap belanja negara bisa diminimalkan. Secara umum, ada dua upaya yang bisa dilakukan oleh DJP, yaitu melalui kegiatan intensifikasi perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.

Kegiatan intensifikasi perpajakan meliputi seluruh upaya penggalian potensi pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dalam basis data perpajakan DJP. Tujuan dari kegiatan intensifikasi adalah bagaimana memanfaatkan basis data perpajakan yang ada untuk memastikan bahwa segala kewajiban perpajakan dari wajib pajak telah dilaksanakan.

Penerapan intensifikasi perpajakan ini dapat berupa pengawasan terhadap kepatuhan formal maupun material dari wajib pajak, pengujian kepatuhan melalui pemeriksaan pajak, penggalian potensi perpajakan, dan pembinaan terhadap wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

Kegiatan intensifikasi perpajakan luas cakupannya. Mulai dari bagaimana melakukan edukasi terhadap wajib pajak terdaftar sampai dengan upaya penegakan hukum bila wajib pajak melakukan tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Upaya lain yang dapat dilakukan adalah melalui kegiatan ekstensifikasi perpajakan. Ekstensifikasi perpajakan merupakan upaya untuk menggali potensi pajak yang ada dari subjek pajak maupun wajib pajak yang belum terdaftar dalam basis data perpajakan.

Selain subjek dan wajib pajak, ekstensifikasi juga dilakukan untuk mengidentifikasi objek pajak mana yang belum dikenai pajak. Tujuan utama dari kegiatan ekstensifikasi perpajakan adalah untuk memperluas basis data perpajakan.

Wajib Pajak terdaftar di Indonesia saat ini mencapai 36 juta, yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan. Terdapat 16 juta dari wajib pajak tersebut yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan, sedangkan sekitar 11 juta diantaranya telah patuh melaporkan Surat Pemberitahuan.

Ekstensifikasi perpajakan dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak berupa subjek dan objek yang belum berada dalam pengawasan DJP dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Peluang perluasan basis data perpajakan masih sangat besar mengingat selisih antara jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar sangat signifikan.

SEKTOR INFORMAL

TERDAPAT beberapa upaya ekstensifikasi perpajakan yang telah dilakukan oleh DJP. Pertama, melakukan penggalian potensi pajak pada sektor- sektor informal melalui penyederhanaan proses administrasi perpajakan.

Sektor informal merupakan salah satu sektor yang mempunyai potensi pajak besar. Transaksi keuangan yang terjadi dalam sektor ini bersifat informal dan sulit ditelusuri buktinya, sehingga potensi pajak yang belum tergali sangat besar. Beberapa pelaku usaha dalam sektor informal seperti pedagang kelontong, pedagang makanan, pengusaha level pemula, dan sebagainya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk memudahkan administrasi perpajakan bagi orang pribadi maupun badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan omset tidak melebihi Rp4,8 miliar rupiah dalam satu tahun pajak. Penghitungan jumlah pajak terutang dalam peraturan ini dipermudah.

Wajib pajak hanya cukup membayar 1% dari jumlah omsetnya. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, diharapkan wajib pajak yang belum terdaftar dalam sektor informal tertarik untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, peraturan ini juga mempermudah petugas pajak untuk melakukan edukasi kepada wajib pajak yang belum terdaftar dalam sektor ini.

Kedua, melakukan ekstensifikasi objek pajak. Terdapat beberapa objek pajak yang belum dikenai pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh adalah objek pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16 C, yaitu pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

Di lapangan telah terjadi banyak praktik pembangunan yang masuk dalam kriteria kegiatan membangun sendiri. Objek pajak lain yang sampai sekarang belum ditemukan mekanisme pemajakannya adalah pajak atas transaksi e-commerce.

Basis data dari transaksi e-commerce bisa menjadi sumbangan yang besar bagi basis data perpajakan seiring dengan berkembangnya online marketplace di Indonesia. Kegiatan ekstensifikasi yang efektif dapat memperluas basis data objek pajak di Indonesia.

Ketiga, bekerjasama dengan pihak ketiga untuk melakukan penggalian potensi perpajakan. Pihak ketiga tersebut berfungsi sebagai penyedia data bagi pihak DJP.

Seluruh institusi yang mempunyai data mengenai informasi perpajakan dari wajib pajak berkewajiban memberikan datanya kepada institusi perpajakan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) misalnya, wajib memberikan data kepada DJP terkait transaksi pengalihan hak atas tanah yang di dalamnya terdapat objek pajak final.

Data dari PPAT bisa dijadikan sebagai alat keterangan dalam menunjang kegiatan ekstensifikasi. Selain itu dengan adanya Undang- Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, membuat pihak ketiga seperti bank wajib menyediakan informasi untuk kepentingan perpajakan kepada DJP.

Di lingkup yang lebih luas, adanya Automatic Exchange of Information (AEOI) membuat DJP lebih leluasa melakukan kegiatan ekstensifikasi sampai pada tingkat global. Berbagai upaya ekstensifikasi tersebut diharapkan bisa memperluas basis data perpajakan.

Semakin luas basis data perpajakan, maka semakin luas juga peluang potensi pajak yang dapat digali. Semakin banyak potensi pajak yang dapat digali maka semakin mudah untuk mewujudkan negara yang mandiri secara ekonomi.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 30 Oktober 2024 | 15:45 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Optimalisasi Penerimaan Pajak Era Digital, Menilik Peluang Taxologist

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:25 WIB ARTICLE WRITING FAIR - KOSTAF FIA UI

Jangkau Gen Z: Strategi Komunikasi DJP untuk Gapai Kepercayaan Publik

BERITA PILIHAN