LAYANAN PAJAK

Update! M-Pajak Versi 1.3.0 Dirilis DJP, Ini Beberapa Layanannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2024 | 18:10 WIB
Update! M-Pajak Versi 1.3.0 Dirilis DJP, Ini Beberapa Layanannya

Pemberitahuan mengenai pembaruan aplikasi M-Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - DJP memperbarui aplikasi M-Pajak. Aplikasi M-Pajak versi 1.3.0 sudah diluncurkan ke publik, baik lewat PlayStore maupun AppStore.

Sesuai dengan informasi dalam PlayStore, aplikasi M-Pajak terbaru versi 1.3.0 diperbarui (update) pada 1 Februari 2024. Beberapa layanan, seperti kalkulator dan validasi untuk mendapatkan Surat Keterangan PP 23 wajib pajak UMKM.

“M-Pajak adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memudahkan wajib pajak (WP) dalam mengelola kewajiban pajaknya. Dapatkan berbagai layanan perpajakan di genggaman Anda,” bunyi penjelasan tentang aplikasi ini di PlayStore.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun berbagai layanan yang dimaksud antara lain, pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapatkan bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.

Kedua, layanan lainnya, seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.

Ketiga, peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan agar pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

Kelima, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan.

Keenam, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketujuh, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN. Pengguna hanya perlu memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Kedelapan, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kesembilan, live chat dengan agent Kring Pajak 1500200. Pengguna dapat memanfaatkan fitur ini untuk berbincang dengan agen Kring Pajak. Tidak hanya itu, ada pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra