KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Januari 2024 | 18:00 WIB
Update 2024: Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

PAJAK menjadi salah satu komponen penting dalam mencapai target pembangunan bangsa. Sebab, pajak menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara. Penerimaan tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk menyediakan layanan publik.

Melalui pajak, masyarakat sejatinya bergotong royong untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam penyediaan layanan publik. Berbicara mengenai pajak, terdapat dua istilah yang kerap muncul, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Lantas, apa itu pajak pusat dan pajak daerah?

PAJAK PUSAT

PAJAK pusat merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pajak yang pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN (Khalimi & Khalimi, 2020).

Ketentuan pemungutan pajak pusat di antaranya mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak adalah:

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu.
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran negara yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya; Bea Materai; dan pajak karbon.

Pajak Daerah

KETENTUAN pemungutan pajak daerah di antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU HKPD, pajak daerah adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.

Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 4 UU HKPD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?


Kendati jenis pajak daerah beragam, Pasal 6 ayat (2) UU HKPD mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra