KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Januari 2024 | 18:00 WIB
Update 2024: Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

PAJAK menjadi salah satu komponen penting dalam mencapai target pembangunan bangsa. Sebab, pajak menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara. Penerimaan tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk menyediakan layanan publik.

Melalui pajak, masyarakat sejatinya bergotong royong untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam penyediaan layanan publik. Berbicara mengenai pajak, terdapat dua istilah yang kerap muncul, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Lantas, apa itu pajak pusat dan pajak daerah?

PAJAK PUSAT

PAJAK pusat merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pajak yang pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN (Khalimi & Khalimi, 2020).

Ketentuan pemungutan pajak pusat di antaranya mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak adalah:

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu.
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran negara yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya; Bea Materai; dan pajak karbon.

Pajak Daerah

KETENTUAN pemungutan pajak daerah di antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU HKPD, pajak daerah adalah:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.

Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 4 UU HKPD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut:

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online


Kendati jenis pajak daerah beragam, Pasal 6 ayat (2) UU HKPD mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN