KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB
Update 2024, Apa Itu BPHTB?

TANAH dan/atau bangunan sangat dibutuhkan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar atas papan atau tempat tinggal. Selain itu, tanah dan/atau bangunan juga dapat digunakan sebagai lahan usaha yang memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk, kebutuhan akan tanah dan/atau bangunan terus meningkat. Peningkatan ini menjadikan transaksi penyerahan tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

Terkait dengan penyerahan tanah dan/atau bangunan, terdapat pajak yang harus ditanggung oleh pihak yang memperoleh tanah dan/atau bangunan tersebut. Pajak tersebut di antaranya adalah bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pemerintah pun terus menyesuaikan ketentuan mengenai BPHTB. Dalam perkembangan terakhir, pemerintah memperbarui ketentuan BPHTB melalui Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Undang-undang yang diterbitkan pada awal 2022 tersebut mencabut dan menggantikan Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang sebelumnya berlaku. Lantas, apa itu BPHTB?

Merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU HKPD, BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berarti perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan itu di antaranya adalah jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, dan pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.

Selain itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan juga bisa berasal dari penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, atau hadiah.

Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan (Pasal 1 angka 39 UU HKPD).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Secara lebih terperinci, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.

Namun demikian, tidak semua perolehan hal atas tanah dan/atau bangunan dikenakan BPHTB. Pemerintah sudah menetapkan 8 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dikecualikan dari BPHTB.

Pertama, untuk kantor pemerintah, pemerintahan daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. Kedua, oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan peraturan menteri.

Keempat, untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Kelima, oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama.

Keenam, oleh orang pribadi atau badan karena wakaf. Ketujuh, oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Kedelapan, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian pengenaan BPHTB untuk MBR merupakan ketentuan baru yang belum diatur dalam UU PDRD. Berdasarkan pada Pasal 63 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, pengecualian objek BPHTB bagi MBR diberikan untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh kepala daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP