ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Ilustrasi. Menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online belum mengakomodasi unduh (download) bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan tempat pegawai berstatus istri yang menggunakan NPWP gabung dengan suami.

Menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online sejatinya menyediakan fitur bagi pihak yang dipotong untuk unduh mandiri bukti potong. Namun, opsi unduh bukti potong bagi istri yang memiliki NPWP gabung dengan suami belum tersedia pada menu tersebut.

“Saat ini … tidak terdapat pilihan unduh bukti potong bagi istri yang NPWP-nya bergabung dengan NPWP suami. Kakak dapat memintakan bukti potong tersebut ke pihak perusahaan sebagai administrasi perpajakan,” tulis contact center DJP Kring Pajak di media sosial X, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Seperti diketahui, untuk mengecek bukti potong, wajib pajak dapat menggunakan menu Lapor – Pra Pelaporan DJP Online. Saat memilih menu tersebut pada DJP Online, wajib pajak akan mendapat notifikasi informasi.

Notifikasi tersebut berbunyi, “Untuk mencari data bukti potong, silakan memilih kategori penyaring yang paling sesuai dan klik tombol cari.”

Kategori penyaring itu antara lain identitas, masa atau tahun pajak, serta jenis bukti potong (bulanan, final/tidak final, atau tahunan). Setelah menentukan kategori penyaring, wajib pajak dapat langsung menekan tombol Cari.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Setelah itu, sistem akan memunculkan informasi bukti potong, mulai dari kode objek pajak, nomor bukti pemotongan, NPWP pemotong, nama pemotong, jumlah bruto, jumlah dipotong, dan aksi. Pada kolom aksi, wajib pajak dapat mengunduh bukti potong.

Aplikasi e-bupot 21/26 versi 2.0 juga sudah mengakomodasi pendistribusian bukti potong secara otomatis kepada pihak yang dipotong. Simak ‘Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor