KPP PRATAMA CILACAP

Untuk Jaminan Pelunasan Utang Pajak, KPP Sita 1 Unit Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Untuk Jaminan Pelunasan Utang Pajak, KPP Sita 1 Unit Kendaraan

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan atas aset penanggung pajak di Kabupaten Cilacap pada 27 Agustus 2024.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) KPP Pratama Cilacap Dwi Wahyu Indriyono mengatakan kegiatan penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan sita serentak oleh seluruh KPP di Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Penyitaan dilakukan terhadap salah satu badan usaha di Cilacap atas tunggakan pajak yang belum dibayar. Aset yang disita adalah satu unit mobil. Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh juru sita pajak negara (JSPN),” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui tindakan penyitaan, lanjut Dwi, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan tersebut.

“Kami selalu berupaya mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Namun, apabila belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, salah satunya melalui penyitaan ini,” jelas Dwi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga sebagai upaya penegakan hukum yang adil bagi penunggak pajak.

Penyitaan atas aset milik penunggak pajak tersebut dilakukan berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra