UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:15 WIB
Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) akan menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Perlakuan Akuntansi dan Aspek Perpajakan Aset Hibah secara daring pada Jumat (14/6/2024) pada pukul 13.30 WIB.

Kuliah umum ini digelar dalam rangka menjawab kebutuhan akan pengetahuan yang mendalam dan aplikatif tentang pengelolaan aset hibah, baik dari aspek akuntansi dan perpajakan. Harapannya, aset hibah dapat dikelola dengan efektif dan efisien.

Dari kuliah itu, peserta juga tak hanya mendapatkan pemahaman teoretis yang mendalam, tetapi juga keterampilan praktis yang bisa langsung diterapkan di dunia kerja. Alhasil, peserta dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam praktik profesional mereka.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Kuliah umum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut akan menghadirkan pembicara dari DDTC, yaitu Specialist DDTC Consulting Rafif Naufal. Sementara itu, Dosen UNPAB Yunita Sari Rioni akan bertindak sebagai moderator dan Vera Anggriyani Sitepu sebagai MC.

Pada kesempatan itu, akan hadir pula KA. Prodi Magister Akuntansi Rahima, Direktur Pascasarjana Kiki Farida Ferine, Dekan Fakultas Sosial Sains E. Rusiadi, KA Prodi D3 Perpajakan Junawan dan KA Prodi Akuntansi Oktarini Kamilah Siregar.

Untuk mengikuti kuliah umum tersebut, peserta bisa mengakses meeting ID: 824 5342 9590 dengan passcode: 123FSS. Selain gratis, peserta yang mengikuti kuliah umum tersebut juga akan memperoleh sertifikat elektronik (e-sertifikat).

Sebagai informasi, kegiatan kuliah umum tersebut merupakan bagian dari hasil kolaborasi antara Prodi D3 Perpajakan dan Prodi Akuntansi dan Magister Akuntansi UNPAB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP