UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 13:15 WIB
Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

JAKARTA, DDTCNews – Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) akan menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Perlakuan Akuntansi dan Aspek Perpajakan Aset Hibah secara daring pada Jumat (14/6/2024) pada pukul 13.30 WIB.

Kuliah umum ini digelar dalam rangka menjawab kebutuhan akan pengetahuan yang mendalam dan aplikatif tentang pengelolaan aset hibah, baik dari aspek akuntansi dan perpajakan. Harapannya, aset hibah dapat dikelola dengan efektif dan efisien.

Dari kuliah itu, peserta juga tak hanya mendapatkan pemahaman teoretis yang mendalam, tetapi juga keterampilan praktis yang bisa langsung diterapkan di dunia kerja. Alhasil, peserta dapat memberikan konstribusi yang signifikan dalam praktik profesional mereka.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Kuliah umum yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut akan menghadirkan pembicara dari DDTC, yaitu Specialist DDTC Consulting Rafif Naufal. Sementara itu, Dosen UNPAB Yunita Sari Rioni akan bertindak sebagai moderator dan Vera Anggriyani Sitepu sebagai MC.

Pada kesempatan itu, akan hadir pula KA. Prodi Magister Akuntansi Rahima, Direktur Pascasarjana Kiki Farida Ferine, Dekan Fakultas Sosial Sains E. Rusiadi, KA Prodi D3 Perpajakan Junawan dan KA Prodi Akuntansi Oktarini Kamilah Siregar.

Untuk mengikuti kuliah umum tersebut, peserta bisa mengakses meeting ID: 824 5342 9590 dengan passcode: 123FSS. Selain gratis, peserta yang mengikuti kuliah umum tersebut juga akan memperoleh sertifikat elektronik (e-sertifikat).

Sebagai informasi, kegiatan kuliah umum tersebut merupakan bagian dari hasil kolaborasi antara Prodi D3 Perpajakan dan Prodi Akuntansi dan Magister Akuntansi UNPAB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja