KOMPETISI EKONOMI

Universitas Pertamina Gelar Lomba Ekonomi Berhadiah Total Rp15 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2017 | 16:45 WIB
Universitas Pertamina Gelar Lomba Ekonomi Berhadiah Total Rp15 Juta

Ilustrasi. (Fakultas Ekonomi Universitas Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Universitas Pertamina akan menyelenggarakan rangkaian acara Indonesian Economic Review (IER) 2017 bertema “Strategies for Developing Indonesian Economic Stability”. IER 2017 terdiri dari 2 acara utama yaitu seminar nasional dan perlombaan yang meliputi Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI), Infografis, Photostory, dan Video Pendek.

Lomba yang diperuntukkan kepada Siswa/i SMA/SMK/sederajat di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk mendorong para pemikir muda untuk mampu berpendapat dan ikut mengambil peran dalam penyelesaian masalah perekonomian di Indonesia serta memperluas pengetahuan terhadap isu-isu ekonomi nasional, serta dapat berpikir bagaimana berpartisipasi dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Pendaftaran dan pembayaran dibuka selama 28 Oktober-30 November 2017. Batas pengumpulan lomba 1 Desember 2017, sedangkan pengumuman finalisnya akan dirilis pada 4 Desember 2017. Untuk LKTI, para finalis akan diundang untuk memberikan presentasi pada 11 Desember 2017.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Pemberian hadiah akan diberikan pada 12 Desember 2017 sekaligus dengan pelaksanaan seminar nasional. Total hadiah yang akan diperebutkan sebesar Rp15 juta rupiah.

Adapun seminar nasional merupakan bagian dari acara yang akan membahas tentang perkembangan ekonomi dan prospek ekonomi di Indonesia.

Tema ini diangkat seiring dengan keadaan ekonomi di indonesia yang mengalami fluktuasi ekonomi dalam Pendapatan Dosmetik Bruto (PDB). Seminar ini diadakan bertujuan untuk mengulas balik keadaan ekonomi Indonesia dan memberikan strategi-strategi yang dapat menjaga stabilitas ekonomi serta menjadi wadah pengetahuan bagi mahasiswa ataupun masyarakat umum tentang perkembangan perekonomian Indonesia.

Untuk informasi dan pendaftaran dapat mengubungi kontak berikut: Dewi Astari (0895-0277-8737) atau Siti Nur Cholifah (0813-8432-6871), email: [email protected], dan Line: @rli0371w. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN