PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan nilai harta, berupa tanah dan/atau bangunan serta kendaraan, yang digunakan peserta skema kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui laman resminya, DJP menegaskan sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta skema kebijakan I PPS mengungkap harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai dengan kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak terakhir.

“Peserta PPS kebijakan I yang mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai kondisi dan keadaan tanah dan/atau bangunan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jika wajib pajak menggunakan pembukuan dan tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, lanjut DJP, nilai NJOP yang digunakan adalah nilai pada akhir tahun pajak terakhir (antara 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015).

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengungkapan harta berupa kendaraan. Wajib pajak menggunakan NJKB sesuai dengan kondisi dan keadaan kendaraan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015).

“Apabila Wajib Pajak tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender berlaku ketentuan yang sama dengan di atas,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti diketahui, dalam skema kebijakan I, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sesuai dengan ketentuan dalam dalam UU Pengampunan Pajak. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses