PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan nilai harta, berupa tanah dan/atau bangunan serta kendaraan, yang digunakan peserta skema kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui laman resminya, DJP menegaskan sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta skema kebijakan I PPS mengungkap harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai dengan kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak terakhir.

“Peserta PPS kebijakan I yang mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai kondisi dan keadaan tanah dan/atau bangunan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Jika wajib pajak menggunakan pembukuan dan tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, lanjut DJP, nilai NJOP yang digunakan adalah nilai pada akhir tahun pajak terakhir (antara 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015).

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengungkapan harta berupa kendaraan. Wajib pajak menggunakan NJKB sesuai dengan kondisi dan keadaan kendaraan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015).

“Apabila Wajib Pajak tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender berlaku ketentuan yang sama dengan di atas,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Seperti diketahui, dalam skema kebijakan I, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sesuai dengan ketentuan dalam dalam UU Pengampunan Pajak. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi