PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 Januari 2022 | 14:45 WIB
Ungkap Tanah dan Kendaraan di Kebijakan I PPS? Ini Nilai yang Dipakai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan nilai harta, berupa tanah dan/atau bangunan serta kendaraan, yang digunakan peserta skema kebijakan I program pengungkapan sukarela (PPS).

Melalui laman resminya, DJP menegaskan sesuai dengan ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), peserta skema kebijakan I PPS mengungkap harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai dengan kondisi dan keadaan pada akhir tahun pajak terakhir.

“Peserta PPS kebijakan I yang mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan menggunakan nilai NJOP sesuai kondisi dan keadaan tanah dan/atau bangunan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015),” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga:
PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Jika wajib pajak menggunakan pembukuan dan tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, lanjut DJP, nilai NJOP yang digunakan adalah nilai pada akhir tahun pajak terakhir (antara 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Desember 2015).

Ketentuan yang sama juga berlaku untuk pengungkapan harta berupa kendaraan. Wajib pajak menggunakan NJKB sesuai dengan kondisi dan keadaan kendaraan pada akhir tahun pajak terakhir (per 31 Desember 2015).

“Apabila Wajib Pajak tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender berlaku ketentuan yang sama dengan di atas,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Seperti diketahui, dalam skema kebijakan I, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sesuai dengan ketentuan dalam dalam UU Pengampunan Pajak. Harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax