UU KUP

Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:09 WIB
Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Mengutip penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2024, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 29 ayat (1) UU KUP) menutup kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Namun demikian, meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Meskipun wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan oleh DJP. Pengungkapan dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Membuktikan Kebenaran Pengungkapan

Nah, laporan tersendiri itu nantinya akan dipertimbangkan saat DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tetap dilanjutkannya proses pemeriksaan tersebut merupakan ruang bagi otoritas membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

“Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan …, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar,” tulis Kemenkeu.

Apabila hasil pemeriksaan ternyata membuktikan bahwa pengungkapan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Penerbitan SKP itu ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 13 UU KUP.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.

“Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya,” imbuh Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja