UU KUP

Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2024 | 18:09 WIB
Ungkap Ketidakbenaran Isi SPT, Pemeriksaan Pajak Tetap Dilanjutkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kendati wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Mengutip penjelasan pemerintah dalam dokumen APBN Kita edisi Mei 2024, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (Pasal 29 ayat (1) UU KUP) menutup kesempatan wajib pajak melakukan pembetulan SPT.

Namun demikian, meskipun DJP telah melakukan pemeriksaan, wajib pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Meskipun wajib pajak mengungkapkan tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT masih dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan oleh DJP. Pengungkapan dilakukan oleh wajib pajak secara tertulis dalam laporan tersendiri sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Membuktikan Kebenaran Pengungkapan

Nah, laporan tersendiri itu nantinya akan dipertimbangkan saat DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tetap dilanjutkannya proses pemeriksaan tersebut merupakan ruang bagi otoritas membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan …, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan SKP dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar,” tulis Kemenkeu.

Apabila hasil pemeriksaan ternyata membuktikan bahwa pengungkapan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Penerbitan SKP itu ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 13 UU KUP.

Namun, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, SKP diterbitkan sesuai dengan pengungkapan wajib pajak.

“Kesempatan ini selayaknya dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak dengan menunjukkan itikad baik dalam membuat laporan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, sehingga laporan tersebut benar-benar mencerminkan keadaan yang sesungguhnya,” imbuh Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra