FILIPINA

Unggul di Pemilu 2022, Capres Ini Dituntut Lanjutkan Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 22 Mei 2022 | 12:00 WIB
Unggul di Pemilu 2022, Capres Ini Dituntut Lanjutkan Reformasi Pajak

Pendukung calon presiden Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr., putra yang senama mendiang diktator Filipina, dan calon wakil presiden Sara Duterte-Carpio, putri Presiden Filipina Rodrigo Duterte, menonton pertunjukan kembang api selama kampanye terakhir sebelum pemilihan nasional 2022, di Kota Paranaque, Metro Manila, Filipina, Sabtu (7/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/FOC/djo

MANILA, DDTCNews - Kementerian Keuangan Filipina menyatakan calon presiden yang memenangkan pemilu 2022 harus melanjutkan program reformasi pajak yang telah dimulai Presiden Rodrigo Duterte.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III mengatakan pemerintahan Duterte telah mengawali langkah reformasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Menurutnya, program tersebut harus dilanjutkan sehingga penerimaan negara lebih berkelanjutan.

"Konsolidasi fiskal akan memerlukan pajak yang lebih tinggi, mengurangi anggaran nonprioritas, dan pendorong pemulihan ekonomi," sebut Dominguez dalam laporan bertajuk Economic Development Cluster (EDC), dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Laporan EDC menyebut Duterte akan mewariskan sebanyak 40 proyek infrastruktur unggulan senilai P365,2 miliar atau setara dengan Rp102 triliun pada akhir masa jabatannya. Namun, terdapat proyek-proyek lainnya yang menunggu dikerjakan Marcos Jr. dalam periode pemerintahannya.

Mengingat besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur di Filipina, Kemenkeu berharap Marcos Jr memprioritaskan kelanjutan pembangunan infrastruktur. Proyek tersebut sebagian besar akan dibiayai menggunakan penerimaan yang dihasilkan dari reformasi pajak.

Program reformasi pajak yang dilaksanakan Duterte telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai P575,8 miliar atau Rp158,7 triliun sepanjang 2018-2021. Langkah reformasi telah dilakukan secara signifikan melalui mengesahkan sejumlah undang-undang tentang pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion (TRAIN) yang ditetapkan pada 2018 menjadi payung hukum penyelenggaraan tax amnesty dan memberlakukan tarif pajak yang lebih tinggi.

Tarif pajak yang dimaksud adalah tarif pajak penghasilan sebesar 35% dari sebelumnya 32% untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak melebihi P8 juta atau setara dengan Rp2,25 miliar per tahun.

Implementasi UU TRAIN telah menghasilkan tambahan penerimaan senilai P68,4 miliar pada 2018; P134,7 miliar pada 2019; P144 miliar pada 2020; dan P228,6 miliar 2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mengutip dari laporan EDC, pemerintahan selanjutnya harus memastikan rasio akumulasi utang terhadap PDB makin kecil. Untuk itu, ekonomi perlu tumbuh pada tingkat yang lebih tinggi dari 6%, seperti yang dilakukan oleh pemerintahan Duterte.

Saat ini, pemerintahan Duterte telah menyelesaikan sejumlah undang-undang yang akan berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di antaranya UU Liberalisasi Perdagangan Ritel, UU Penanaman Modal Asing, dan UU Pelayanan Publik.

"Dengan penurunan utang dan pembayaran utang ke tingkat yang dapat dikelola. Ini akan memberi ruang bagi konsolidasi fiskal," bunyi laporan EDC seperti dilansir business.inquirer.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN