KONSULTASI PAJAK

Unggah e-Faktur Melewati Batas Waktu, Seperti Apa Konsekuensinya?

Kamis, 12 Mei 2022 | 15:05 WIB
Unggah e-Faktur Melewati Batas Waktu, Seperti Apa Konsekuensinya?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rizki. Saya adalah staf keuangan pada salah satu perusahaan tekstil. Belum lama ini saya mendengar adanya aturan baru faktur pajak yang mengatur mengenai batas waktu upload e-faktur.

Seperti apa mekanismenya? Kemudian, apa konsekuensinya jika pengunggahan e-faktur dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan? Mohon informasinya. Terima kasih.

Rizki, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Rizki atas pertanyaannya. Belum lama ini, dirjen pajak menerbitkan aturan baru mengenai faktur pajak. Beleid tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022).

Dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022 disebutkan adanya ketentuan baru terkait batas waktu upload e-faktur yakni:

“(1) e-faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib diunggah (di-upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022, pengusaha kena pajak (PKP) wajib untuk mengunggah e-faktur ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. E-faktur yang diunggah kemudian akan memperoleh persetujuan dari DJP.

Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang memenuhi dua ketentuan kumulatif. Pertama, nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut.

Lantas, apabila PKP tidak mengunggah e-faktur dalam jangka waktu yang ditentukan, e-faktur tersebut tidak akan memperoleh persetujuan dari DJP. Konsekuensinya, e-faktur tersebut akan dianggap sebagai bukan faktur pajak. Ketentuan ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/2022 yang berbunyi:

“(3) e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.

Sebagai contoh, perusahaan Bapak melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) pada tanggal 12 Mei 2022. Kemudian, faktur pajak diterbitkan menggunakan aplikasi e-faktur dengan tanggal yang sama. E-faktur kemudian diunggah ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada tanggal 13 Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/2022, e-faktur yang dibuat dan diunggah oleh perusahaan Bapak dapat diberikan persetujuan dari DJP karena diunggah dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 Juni 2022.

Namun, apabila atas e-faktur yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2022 tersebut baru diunggah pada tanggal 16 Juni 2022, DJP tidak dapat memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah.

Hal ini dikarenakan e-faktur diunggah setelah melewati batas akhir waktu upload yakni 15 Juni 2022. E-faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari DJP tersebut bukan merupakan faktur pajak.

Selanjutnya, atas e-faktur yang tidak diakui sebagai faktur pajak akan membawa konsekuensi lanjutan yakni PKP akan dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Implikasinya, akan ada sanksi pajak yang harus ditanggung oleh PKP.

Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP s.t.d.d UU HPP, bagi PKP yang tidak membuat faktur pajak atau terlambat menerbitkan faktur pajak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Lebih lanjut, pada Pasal 14 ayat (4) UU HPP diatur besaran sanksi yang harus ditanggung PKP, yaitu:

“(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.”

Untuk menghindari risiko sanksi karena e-faktur yang tidak mendapat persetujuan DJP, ada baiknya perusahaan Bapak untuk mengunggah e-faktur mengikuti ketentuan batas waktu upload yang berlaku.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN